Sabtu, 16 November 2013

tugas teori ekonomi 1



Dik =
Q = 4K 1/2L1/4
K/unit = $8
L/unit = $1
Anggaran untuk membeli input K dan output L =$48
a. ∑ input K dan input L !
b. ∑ input (Least cost combination) !
c. % perubahan output yang dihasilkan jika input K (8%) !
d. % perubahan output yang dihasilkan jika input L (10%) !
e. % perubahan output jika K dan L di tambah (10%) !
f. Skala produksi (inereasing, decreasing atau constant) !
g. Tingkat penggunaan input K dan L (capital intensive atau labor intensive) !



Jawaban :




b. Jumlah output yang dihasilkan pada kondisi least cost combination

Q = 4 (4)1/2 (16) 1/4 = 4 (2) (2) = 16

c. Koefisien elastisitas input K adalah H1/2 artinya jika input K + 1% ( Input tidak berubah ), jika input modal ( K ) + 8%, sedangkan input L yang digunakan dalam proses-proses produksi tidak berubah maka jumlah output meningkat sebanyak 4%

d. Besarnya koefisien elasitas input L adalah ¼ , jika input L ditambah 1% ( input tidak berubah ) maka output meningkat sebanyak ¼ %. Jadi input modal (K) dtambah 10%, sedangkan input K yang digunakan dalam proses produksi tidak berubah maka jumlah output meningkat sebanyak 2,5 %

e. Besarnya penjumlahan koefisien elasitas input K dan input L adalah ½ + ¼ = ¾. Jika input K dan input L ditambah 1 % maka output meningkat ¼ % , jadi input modal ( K ) dan input tenaga kerja ( L ) ditambah 10% ( proses produksi tidak berubah ). Maka jumlah output meningkat sebanyak 7,5%

f. Besarnya penjumlahan koefisien elastisitas input K dan L adalah ½ + ¼ < 1. Skala produksi skala adalah ( decreasing return r to scale )

g. Koefisien elastisitas input K ( EK = ½ ) > koefisien elastisitas input L ( EL = ¼ ), proses produksi disebut ( capital intensive )





Kamis, 31 Oktober 2013

Artikel Tentang Koperasi



PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.

FUNGSI DAN TUGAS KOPERASI

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata :bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,

pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Prinsip-prinsip Koperasi

Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
Mempertahankan otonomi koperasi.
Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif.
Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.





Sumber :

http://ninasafitri.blogspot.com/

tugas ekonomi koperasi

Tugas ekonomi koperasi

Nama Anggota     :  
·       Cynthia Vivianti  (21212646)
·       Dian Fihastuti (22212024)
·       Fiki Aldila Wiguna (22212936)
·       Risa Mutiahani (26212449)
·       Winnie Adisty (28212243)

Kelas       : 2EB02
Tugas      : Ekonomi Koperasi ( #Softskill )


                                                                            
Jl. Akses UI No. 9, Kelapa dua, Depok


BERITA ACARA KEGIATAN PENDAMPINGAN
NO
HARI/TANGGAL
MATERI KEGIATAN
DESKRIPSI KEGIATAN
WAKTU
PARAF
1
Sabtu, 26 Oktober 2013
Perkenalan
1. Memperkenalkan diri anggota kelompok dan menyampaikan maksud dan tujuan

2. Memberikan Motivasi

09.00 – 11.30
Pendamping :
1.Winnie Adisty
2.Risa Mutiahani



Koordinator :
Pak Sriyanto                     ttd



-           




Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Alasan mengapa kami memilih koperasi syariah adalah karena koperasi syariah mungkin sangat jarang terdengar dalam kehidupan kita sehari-hari, maka dari itulah kami tertarik untuk menuliskan sekaligus memberi informasi mengenai salah satu koperasi syariah yang ada di Kota Depok.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan pada tanggal 16 November 2004 dan mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005. Pada awalnya koperasi ini hanya beranggotakan 34 orang dan sekaligus mereka yang menjadi pendiri koperasi tersebut. Seiring berjalannya waktu, kini koperasi tersebut beranggotakan 60 orang dan 1500 nasabah. Koperasi ini terletak di Jl. Akses UI No. 9, Kelapa dua, Depok.

Visi dari Koperasi Berkah Madani adalah:
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan, berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shidiq dan tabligh

Perbedaan yang dapat terlihat antara koperasi syariah dengan koperasi konvensional adalah pada akad dan perlakuan denda. Jika dalam koperasi konvensional denda dimasukan kedalam pendapatan, koperasi syariah memasukan denda ke dalam infaq.
Pembiayaan koperasi syariah berlaku akad mudharabah atau bagi hasil. Ini diberlakukan untuk pembiayaan jangka pendek (proyek). Sistem bagi hasilnya sendiri, 35 – 65, 35 untuk koperasi dan 65 untuk pengusaha. Dengan jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan. Sedangkan untuk pembiayaan jangka panjang biasanya menggunakan akad murabahah.

Fasilitas yang diberikan dalam koperasi syariah ini adalah simpan pinjam, investasi berjangka, layanan masyarakat (ex : pembayaran tagihan) yang semuanya berbasis syariah karena pihak koperasi bekerja sama dengan Bank Permata Syariah.

Keunggulan tersendiri pada koperasi syariah menurut narasumber adalah prinsip syariah yang digunakan, lebih kekeluargaan, sebisa mungkin menghindari cara konvensional.

Simpanan pokok dalam koperasi ini adalah sebesar Rp. 3.000.000 dari yang awalnya Rp. 2.000.000. Sedangkan untuk simpanan wajib nya sebesar Rp. 25.000/bulan.

Kendala yang dihadapi adalah pengaplikasian akad dalam pembiayaan, dikarenakan nasabah terdiri dari UKM-UKM yang melakukan pembelian dalam jumlah item yang berbeda dan banyak. Dalam akad seharusnya pembelian langsung dari nasabah kepada koperasi namun untuk saat ini pembelian diwakili oleh nasabah. Terdapat solusi untuk menyediakan supplier namun tidak semua nasabah cocok dengan supplier yang telah disediakan oleh pihak koperasi.

Harapan narasumber untuk koperasi syariah adalah terus maju dan tetap mampu bersaing dengan koperasi lainnya yang tidak berbasis syariah.