Pengertian Daftar
Perusahaan.
Tidak semua badan usaha memiliki badan hukum. Firma dan CV
merupakan contoh badan usaha yang tidak dikenakan kewajiban berbadan hukum.
Berbadan hukum atau tidak, izin usaha dan izin-izin yang lain, seperti izin
bangunan, dan izin gangguan tetap
diperlukan. Oleh karena itu,suatu badan usaha dikenakan kewajiban untuk
mendaftarkan usahanya (Wajib Daftar Perusahaan).
Izin-izin tersebut
dimaksudkan untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kegiatan
usaha serta perlindungan terhadap konsumen. Hal ini dimaksudkan agar tercapai
tertib usaha, kelancaran arus barang, pemerataan kesempatan berusaha atau kerja
serta pendapatan, dan kepastian usaha.
Izin usaha yang perlu
dimiliki tergantung pada jenis usahanya. Sering kali setiap daerah (pemerintah
daerah) mempunyai perizinan tambahan tersendiri. Sebagai contoh, di DKI
Jakarta, sebelum memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus mempunyai
Izin Konstruksi lebih dulu.
Selain itu, setiap usaha
diwajibkan melakukan Daftar Perusahaan. Hal lain yang diperlukan dalam usaha,
khususnya yang bergerak dalam produksi makanan, minuman, kosmetik clan
obat-obatan adalah sertifikat halal clan sertifikat BP POM.
Daftar perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan
itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor
daftar perusahaan.
Daftar perusahaan itu sendiri penting bagi pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Perusahaan yang wajib
daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan
Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik
Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan
telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak
perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan-perusahaan
tersebut berbentuk:
1.
Badan Hukum , termasuk
di dalamnya koperasi.
2.
Persekutuan
3.
Perorangan
4.
Perusahaan Lainnya.
1.
Dasar Pertimbangan Wajib
Daftar Perusahaan.
Pengaturan atas kewajiban
untuk melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
Izin ini dikeluarkan
oleh Departeman Perdagangan c.q. Kanwil Perdagangan setempat. Pendaftaran ini
paling lambat dilakukan 3 bulan setelah mulai menjalankan usaha. Jika masih
akan diteruskan, usaha wajib didaftarkan kembali setiap 5 tahun.
Adapun dasar
pertimbangan wajib daftar perusahaan, yaitu:
1.
Kemajuan dan peningkatan
pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada
khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.
2.
Adanya daftar perusahaan
itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan,
dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
3.
Adanya undang-undang
yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan, salah satunya dalam pasal 1 UU
Republik Indonesia yang berisi ketentuan umum Wajib Daftar Perusahaan.
Kewajiban Pendatfaran
a. Setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan
dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan
pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya,
yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan
atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan .
Wajib Daftar Perusahaan
ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari
sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain,
seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1) Sanksi pembatalan TDP
Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data
pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan
setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan
didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian
KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan
disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang
membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
2)
Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau
lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana
penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000 (Pasal 32).
3) Sanksi
pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan
ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4)
Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk
menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan
atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman
pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).
1.
Tujuan dan Sifat Wajib
Daftar Perusahaan.
Wajib Daftar Perusahaan
Memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan dari wajib daftar perusahaan itu
sendiri adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha.
Mencatat secara
benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan, Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan, Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha,
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha, Terciptanya
transparansi dalam dunia usaha.
Daftar Perusahaan
bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi.
1.
Manfaat Wajib Daftar
Perusahaan.
Manfaat pendaftaran
perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
·
Merupakan ajang promosi
sehingga memudahkan pemasaran produknya.
·
Untuk memperoleh
kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman
modal dari pihak lain yang berminat.
·
Membuat manajemen
perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak
langsung untuk mengawasi perusahaan.
·
Mendapatkan pembinaan
dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran
produk, serta manajemen usaha.
·
Memberikan kemudahan
dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan
modal.
·
Terlindungi dari praktik
usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran
perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
·
Memudahkan pemerintah
untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
·
Memudahkan penetapan
kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
1.
Bimbingan, pembinaan dan
pengawasan kegiatan perusahaan.
2.
Penciptaan iklim usaha
yang sehat dan tertib.
3.
Pengembangan usaha dalam
rangka perkembangan ekonomi nasional.
4.
Sebagai bahan untuk menyusun
kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang
luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat
mengetahui pentingnya wajib daftar perusahaan. Sehingga bagi seseorang yang
hendak mendirikan suatu perusahaan haruslah mendaftarkan calon perusahaannya
terlebih dahulu, dan tidak asal mendirikan tanpa seizin pihak yang berwenang,
dengan daftar perusahaan itu juga akan mempermudah jalannya perusahaan sesuai
hukum yang berlaku, seperti salah satunya mendapat pengakuan hukum akan
keberadaan perusahaan itu sendiri.
Wajib daftar perusahaan
memberikan beberapa manfaat. Adapun pihak-pihak yang mendapat manfaat dari
adanya Wajib Daftar Perusahaan tersebut adalah:
-
Pemerintah.
Dalam rangka memberikan
bimbingan , pembinaan, dan pengawasan, termasuk untuk kepentingan pengamanan
pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat.
-
Dunia Usaha.
Mempergunakan daftar
perusahaan sebagai sumber Informasi untuk kepentingan usahanya , selain itu
juga mencegah praktek usaha yang tidak jujur.
Pihak lain yang
berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar.
Saran.
Dengan adanya wajib
daftar perusahaan tersebut serta Undang-Undang yang mengatur maka hendaklah
setiap pihak yang akan mendirikan perusahaan atau usaha melakukan daftar
perusahaan terlebih dahulu. Supaya tercipta ketertiban dalam berusaha serta
mendapat kemudahan-kemudahan lain, serta manfaat dari usaha itu sendiri.
SUMBER :
http://windahrahmawati.wordpress.com/pentingnya-wajib-daftar-perusahaan-dan-peranan-wajib-daftar-perusahaan-bagi-perkembangan-perekonomian-bangsa/