Kamis, 10 April 2014

Menumbuhkan Kesadaran HAKI Masyarakat



Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan tahun 2009 sebagai tahun ekonomi kreatif. Visi dan misi pemerintah adalah membangkitkan perekonomian rakyat Indonesia untuk, meminjam istilah Bung Karno, berdiri di kaki sendiri (berdikari).
Ekonomi kreatif bertujuan mengembangkan produk-produk yang ditangani oleh bangsa sendiri. Pemberdayaan rakyat sebagai sumber daya manusia menjadi fokus utama dalam agenda ekonomi kreatif. Diharapkan produk yang dihasilkan anak negeri mempunyai daya saing dengan produk-produk dari luar negeri, sehingga konsumen lebih memilih produk dalam negeri. Pada fase berikutnya ekonomi kreatif menjadi harapan bersama. Kecenderungan untuk berkembang sangat besar.
Ada 14 subsektor ekonomi kratif yang dapat dikembangkan. Keempat belas subsektor itu adalah, (1) periklanan, (2) arsitektur, (3) pasar barang seni, (4) kerajinan, (5) desain, (6) fesyen, (7) film, video, dan fotografi, (8) permainan kreatif, (9) musik, (10) seni pertunjukan, (11) penerbitan & percetakan, (12) layanan komputer dan piranti lunak, (13) radio & televisi, (14) riset & pengembangan.
Pertumbuhan ekonomi kreatif terus meningkat. Menurut data Departemen Perdagangan, industri kreatif pada 2006 menyumbang Rp 104,4 triliun, atau rata-rata 4,75% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional selama 2002-2006. Jumlah ini melebihi sumbangan sektor listrik, gas dan air bersih. Tiga subsektor yang memberikan kontribusi paling besar nasional adalah fesyen (30%), kerajinan (23%) dan periklanan (18%). Selain itu, sektor ini mampu menyerap 4,5 juta tenaga kerja dengan tingkat pertumbuhan sebesar 17,6% pada 2006. Ini jauh melebihi tingkat pertumbuhan tenaga kerja nasional yang hanya sebesar 0,54%. Namun, ia baru memberikan kontribusi ekspor sebesar 7%, padahal di negara-negara lain, seperti Korea Selatan, Inggris dan Singapura, rata-rata di atas 30%.
Data ini mengatakan bahwa ekonomi kreatif mempunyai masa depan yang cerah. Minat masyarakat semakin menggairahkan. Di sisi lain, lapangan pekerjaan juga terbuka lebar. Sehingga pengangguran dapat terpangkas.

Urgensitas HAKI

Pada tahap berikutnya perkembangan ini membutuhkan kawalan dari pemerintah dan masyarakat. Pasalnya beberapa kasus tentang hak karya inteletual (HAKI) mencuat dan menjegal masyarakat dalam berkarya. Kasus pencurian HAKI, misalnya, pada produk ukiran atau mebel Jepara, Jawa Tengah menjadi masalah serius. HAKI motif ukir Jepara yang seharusnya milik warga Jepara telah terlebih dahulu didaftarkan oleh Christopher Harrison, Pemilik PT Harrison & Gil yang berlokasi di Semarang, dalam buku katalog berjudul Harrison & Gil Carving Out A Piece of History ke Direktorat Jendral HAKI.
Masalah ini kemudian membuat penolakan terhadap produk ukir di Jepara. PT Citra Nuansa Nusantara Aris Munandar ditolak oleh relasi bisnisnya di Prancis. Ia beralasan motif ukiran Aris sudah dipatenkan pengusaha lain di negaranya. Padahal sang pelanggan kerap memborong ribuah buah kursi taman hasil karya Aris dengan jumlah ribuan, dengan harga perbuah Rp 100 ribu (Sunariah, Sohirin, dan Joniansyah, Ukiran Jepara Disandera Katalog, Majalah Tempo, vol. 37 no. 07, Apr. 2008, hlm. 88)

Keberaksaraan
Kasus HAKI ini sangat krusial dalam tragedi di Jepara itu. Christopher bisa jadi disalahkan dalam kasus ini, namun masyarakat sendiri seharusnya pun instrokpeksi. Jangan-jangan kasus tersebut karena kelalaian masyarakat mendaftarkan pada Direktorat Jendral HAKI. Sikap diam terhadap HAKI ini tidak bisa dilepaskan dari kultur masyarakat yang kurang peka terhadap realitas. Kultur kepekaan terhadap informasi bisa jadi menjadi bumerang bagi masyarakat.
Telah lama Prof. A Teeuw menerangkan tentang kultur ini dalam Indonesia Antara Kelisanan dan Keberaksaraan (1994). Menurutnya kultur masyarakat Indonesia didominasi oleh kelisanan. Kultur ini berdampak pada pengarsipan. Sebagai contoh adalah cerita atau legenda sebuah daerah yang dapat diketahui dari cerita mulut. Dalam skup yang luas, kini tingkat literasi di Indonesia sangat memprihatinkan.
Kultur kelisanan dalam kaitan dengan HAKI merupakan penghalang. Artinya kesadaran untuk mematenkan produk karyanya tidak bisa hanya diabadikan dari cerita tutur, dari mulut ke mulut saja. Tetapi butuh bukti legal, yakni sertifikat dari Direktorak Jendral HAKI. Beralihnya kultur kelisanan pada keberaksaraan memang agak menyulitkan karena kebiasaan yang sudah membudaya harus dirombak. Hal itu harus dilakukan demi stabilitas ekonomi kreatif masyarakat.
Kesadaran untuk pro aktif mencari informasi tentang HAKI dan mendaftarkannya adalah langkah mengatasi persoalan ke depan dalam berwirausaha. Peran serta pemerintah dan masyarakat, serta elemen yang peduli sangat penting. Pemerintah, misalnya, membuat program sosialisasi HAKI kepada masyarakat, terlebih yang dinilai masih minim pengetahuan tentang HAKI. Bagai gayuh yang bersambut, masyarakat merespon positif dengan menginventarisir karyanya untuk kemudian didaftarkan. Sementara harus ada pihak independen yang selalu mengingatkan akan pentingnya HAKI dalam rangka berwirausaha dan menumbuhkan ekonomi kreatif.
Dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan HAKI, perlu diterapkan sejak dini dalam jiwa kreatif seorang anak. Setiap orang tua ingin anaknya sukses. Setiap orang tua ingin mengetahui dan mengembangkan bakat anak. Hanya saja, tuntutan pekerjaan membuat banyak orang tua tidak punya waktu melakukan tes untuk menemukan bakat anak. Kalau pun mengikuti tes, orang tua seringkali kesulitan untuk memberikan stimulasi pengembangan bakat anak secara berkelanjutan. Padahal pengembangan bakat bukanlah proses sekali jadi, tapi proses yang butuh waktu lama mulai dari menemukan, menggemari hingga menjadi mahir.
Pengembangan bakat pun akan lebih sulit ketika dilakukan secara individual. Ketika anak tidak menemukan teman dengan bakat yang sama maka tugas orang tua untuk menjaga konsistensi anak dalam mengembangkan bakat jadi lebih berat. Semisal anak berbakat melukis padahal teman-temannya tidak ada yang suka melukis maka yang terjadi adalah penurunan motivasi anak.

Selasa, 04 Maret 2014

Sistem Hukum Ekonomi di Indonesia

Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan ekonomi.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi:

Jika harga sembako maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

Hukum Ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

  • Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia.
  • Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan sesuai dengan hak asasi manusia Indonesia.
Tentang Arti dan Luas Lingkup Hukum Ekonomi

Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Meskipun demikian, pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan arti Economic Law di Amerika Serikat. Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie. Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara (terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis demi keadilan ekonomi bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat memenuhi kebutuhannya, tetapi agar rakyat petani dan buruh tidak akan mati kelaparan.
Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama “malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izin-izin pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman modal dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau mengekspor barang, kemana, berapa, dll.
Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama Droit E’conomique (Hukum Ekonomi dalam arti sempit). Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negara-negara yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara penerima bantuan disebutkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di Indonesia sejak Orde Baru. Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk permasalahan Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.
Maka tidaklah mengherankan mengapa tidak hanya Hukum Ekonomi saja yang rusak, tetapi juga kehidupan ekonomi kita begitu sulit. Oleh sebab itu di samping berbagai aspek Hukum Ekonomi yang lain, yang tentu juga harus diprioritaskan adalah pengaturan berbagai bentuk usaha (korporasi) pelaku ekonomi di samping berbagai kontrak, termasuk berbagai aspeknya yang sekarang sudah dikembangkan, untuk menjaga kepastian hukum, kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yarlg terlibat dalam proses perekonomian dalam dan luar negeri. Juga tidak boleh dilupakan penelitian-penelitian dan pembahasan berbagai aspek Hukum Ekonomi lnternasional dan Regional yang mempengaruhi perekonomian Indonesia, tidak hanya secara positif, tapi lebih sering lagi secara negatif, seperti antara lain aspek-aspek hukum dari Letters of Intent dengan IMF, World Bank, dan lain-lain perjanjian internasional seperti GATT-WTO, AFTA, ASAF dan lain sebagainya.


Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.
Sistem pemerintahan Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang ekonomi. Pasal tersebut berisi :
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
2. Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
3. Pemeritahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum
4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
7. Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang


Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi. Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat


SUMBER :

http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
http://wahyuayunk.blogspot.com/2012/05/hukum-ekonomi-di-indonesia.html

Minggu, 19 Januari 2014

Tugas Ekonomi Koperasi

Nama Anggota      :
  • Cynthia Vivianti  (21212646)
  • Dian Fihastuti (22212024)
  • Fiki aldila Wiguna (22212936)
  • Risa Mutiahani (26212449)
  • Winnie Adisty (28212243)
Kelas       : 2EB02
Tugas      : Ekonomi Koperasi ( #Softskill )
Koperasi Berkah Madani
Jl. Akses UI No. 9, Kelapa dua, Depok

BERITA ACARA KEGIATAN PENDAMPINGAN

NO
HARI/TANGGAL
MATERI KEGIATAN
DESKRIPSI KEGIATAN
WAKTU
PARAF
1.
Sabtu, 26  Oktober 2013
Perkenalan
1. Memperkenalkan diri anggota kelompok dan menyampaikan maksud dan tujuan

2. Memberikan Motivasi

09.00 – 11.30
Pendamping :
1. Winnie Adisty
2. Risa Mutiahani



Koordinator :
Pak Sriyanto                    
 ttd
2.
Senin, 28 Oktober 2013
Tujuan dari Koperasi Berkah Madani

Tujuan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.

14.00-16.30
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Dian Fihastuti
3.      Fiki Aldila

Koordinator :
Pak Supri

ttd
3.
Selasa, 29 Oktober 2013
Visi dan Misi dari Koperasi Berkah Madani

Visi : Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.

Misi :
1.      Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2.      Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3.      Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.      Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholdermelalui pelayanan terbaik kepadastakeholder.
5.      Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.
11.30-15.00
Pendamping :
1.      Cyntia Vivianti
2.      Risa Mutiahani
3.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Supri

ttd
4.
Kamis, 31 Oktober 2013
Sejarah Koperasi Berkah Madani
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004.
Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006 Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir, maka disusun pengurus yang bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani, yang di ketuai oleh Johan machrobi Prawira Negara.
09.00-12.30
Pendamping :
1.      Dian Fihastuti
2.      Fiki Aldila

Koordinator :
Pak Supri

Ttd
5.
Senin, 4 November 2013
Budaya Kerja
Budaya Perusahaan 
KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profittapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah swt.
Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang terbaik
Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.
Kerja Tuntas, bekerja dengan sistematis dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
13.00-16.00
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Risa Mutiahani
3.      Dian Fihastuti

Koordinator :
Pak Supri

Ttd
6.
Kamis, 7 November 2013
Produk Pembiayaan
Murabahah  (Jual Beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.

Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.

Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.

Ijaroh (Sewa)

Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.
09.00-14.00
Pendamping :
1.      Fiki Aldila
2.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Supri
Ibu Anik

ttd
7.
Jumat, 8 November 2013
Pemasaran
Pemasaran adalah suatu kegiatan ekonomi yang meliputi kegiatan merencanakan, menentukan harga sampai kepada mempromosikan dan mendistribusikan barang atau jasa ke konsumen.
Pemasaran ini bersandar pada konsep inti yang meliputi kebutuhan, keinginan dan permintaan.
Pemasaran sudah dipraktikan sejak jaman dahulu dan bahkan sejak jaman Nabi Muhammad SAW. Beliau yang dalam hidupnya melakukan perdagangan atau bisnis. Disini kami menekankan pada karakter dan sifat beliau dalam melakukan proses bisnis, yang berpegang teguh pada kejujuran, kebenaran dan sikap amanah sekaligus bisa tetap memperoleh keuntungan yang optimal.
Konsep pemasaran bagi perusahaan merupakan dasar dari setiap kegiatannya untuk melayani kebutuhan konsumen. Konsep pemasaran juga menyatakan bahwa kunci untuk meraih tujuan organisasi adalah menjadi lebih efektif dari pada para pesaing dalam memadukan kegiatan pemasaran.
09.00-15.00
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Supri
ttd
8.
Sabtu, 9 November 2013
Orientasi Konsumen
1.      Menentukan kebutuhan pokok dari pembeli yang akan dilayani dan dipenuhi.
2.      Memilih kelompok pembeli tertentu sebagai sasaran dalam penjualan.
3.      Menentukan produk dan program pemasarannya.
4.      Mengadakan penelitian pada konsumen untuk mengukur, menilai dan menafsirkan keingina, sikap serta tingkah laku mereka.
5.      Menentukan dan melaksanakan strategi yang paling baik, apakah menitikberatkan pada mutu yang paling tinggi, harga yang murah atau model yang menarik.
09.00-13.00
Pendamping :
1.      Dian Fihastuti
2.      Fiki Aldila
3.      Risa Mutiahani

Koordinator :
Pak Supri
ttd






Sabtu, 16 November 2013

tugas teori ekonomi 1



Dik =
Q = 4K 1/2L1/4
K/unit = $8
L/unit = $1
Anggaran untuk membeli input K dan output L =$48
a. ∑ input K dan input L !
b. ∑ input (Least cost combination) !
c. % perubahan output yang dihasilkan jika input K (8%) !
d. % perubahan output yang dihasilkan jika input L (10%) !
e. % perubahan output jika K dan L di tambah (10%) !
f. Skala produksi (inereasing, decreasing atau constant) !
g. Tingkat penggunaan input K dan L (capital intensive atau labor intensive) !



Jawaban :




b. Jumlah output yang dihasilkan pada kondisi least cost combination

Q = 4 (4)1/2 (16) 1/4 = 4 (2) (2) = 16

c. Koefisien elastisitas input K adalah H1/2 artinya jika input K + 1% ( Input tidak berubah ), jika input modal ( K ) + 8%, sedangkan input L yang digunakan dalam proses-proses produksi tidak berubah maka jumlah output meningkat sebanyak 4%

d. Besarnya koefisien elasitas input L adalah ¼ , jika input L ditambah 1% ( input tidak berubah ) maka output meningkat sebanyak ¼ %. Jadi input modal (K) dtambah 10%, sedangkan input K yang digunakan dalam proses produksi tidak berubah maka jumlah output meningkat sebanyak 2,5 %

e. Besarnya penjumlahan koefisien elasitas input K dan input L adalah ½ + ¼ = ¾. Jika input K dan input L ditambah 1 % maka output meningkat ¼ % , jadi input modal ( K ) dan input tenaga kerja ( L ) ditambah 10% ( proses produksi tidak berubah ). Maka jumlah output meningkat sebanyak 7,5%

f. Besarnya penjumlahan koefisien elastisitas input K dan L adalah ½ + ¼ < 1. Skala produksi skala adalah ( decreasing return r to scale )

g. Koefisien elastisitas input K ( EK = ½ ) > koefisien elastisitas input L ( EL = ¼ ), proses produksi disebut ( capital intensive )





Kamis, 31 Oktober 2013

Artikel Tentang Koperasi



PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.

FUNGSI DAN TUGAS KOPERASI

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata :bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,

pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Prinsip-prinsip Koperasi

Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
Mempertahankan otonomi koperasi.
Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif.
Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.





Sumber :

http://ninasafitri.blogspot.com/

tugas ekonomi koperasi

Tugas ekonomi koperasi

Nama Anggota     :  
·       Cynthia Vivianti  (21212646)
·       Dian Fihastuti (22212024)
·       Fiki Aldila Wiguna (22212936)
·       Risa Mutiahani (26212449)
·       Winnie Adisty (28212243)

Kelas       : 2EB02
Tugas      : Ekonomi Koperasi ( #Softskill )


                                                                            
Jl. Akses UI No. 9, Kelapa dua, Depok


BERITA ACARA KEGIATAN PENDAMPINGAN
NO
HARI/TANGGAL
MATERI KEGIATAN
DESKRIPSI KEGIATAN
WAKTU
PARAF
1
Sabtu, 26 Oktober 2013
Perkenalan
1. Memperkenalkan diri anggota kelompok dan menyampaikan maksud dan tujuan

2. Memberikan Motivasi

09.00 – 11.30
Pendamping :
1.Winnie Adisty
2.Risa Mutiahani



Koordinator :
Pak Sriyanto                     ttd



-           




Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Alasan mengapa kami memilih koperasi syariah adalah karena koperasi syariah mungkin sangat jarang terdengar dalam kehidupan kita sehari-hari, maka dari itulah kami tertarik untuk menuliskan sekaligus memberi informasi mengenai salah satu koperasi syariah yang ada di Kota Depok.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan pada tanggal 16 November 2004 dan mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005. Pada awalnya koperasi ini hanya beranggotakan 34 orang dan sekaligus mereka yang menjadi pendiri koperasi tersebut. Seiring berjalannya waktu, kini koperasi tersebut beranggotakan 60 orang dan 1500 nasabah. Koperasi ini terletak di Jl. Akses UI No. 9, Kelapa dua, Depok.

Visi dari Koperasi Berkah Madani adalah:
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan, berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shidiq dan tabligh

Perbedaan yang dapat terlihat antara koperasi syariah dengan koperasi konvensional adalah pada akad dan perlakuan denda. Jika dalam koperasi konvensional denda dimasukan kedalam pendapatan, koperasi syariah memasukan denda ke dalam infaq.
Pembiayaan koperasi syariah berlaku akad mudharabah atau bagi hasil. Ini diberlakukan untuk pembiayaan jangka pendek (proyek). Sistem bagi hasilnya sendiri, 35 – 65, 35 untuk koperasi dan 65 untuk pengusaha. Dengan jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan. Sedangkan untuk pembiayaan jangka panjang biasanya menggunakan akad murabahah.

Fasilitas yang diberikan dalam koperasi syariah ini adalah simpan pinjam, investasi berjangka, layanan masyarakat (ex : pembayaran tagihan) yang semuanya berbasis syariah karena pihak koperasi bekerja sama dengan Bank Permata Syariah.

Keunggulan tersendiri pada koperasi syariah menurut narasumber adalah prinsip syariah yang digunakan, lebih kekeluargaan, sebisa mungkin menghindari cara konvensional.

Simpanan pokok dalam koperasi ini adalah sebesar Rp. 3.000.000 dari yang awalnya Rp. 2.000.000. Sedangkan untuk simpanan wajib nya sebesar Rp. 25.000/bulan.

Kendala yang dihadapi adalah pengaplikasian akad dalam pembiayaan, dikarenakan nasabah terdiri dari UKM-UKM yang melakukan pembelian dalam jumlah item yang berbeda dan banyak. Dalam akad seharusnya pembelian langsung dari nasabah kepada koperasi namun untuk saat ini pembelian diwakili oleh nasabah. Terdapat solusi untuk menyediakan supplier namun tidak semua nasabah cocok dengan supplier yang telah disediakan oleh pihak koperasi.

Harapan narasumber untuk koperasi syariah adalah terus maju dan tetap mampu bersaing dengan koperasi lainnya yang tidak berbasis syariah.