Jumat, 09 Mei 2014

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY 
STRUKTUR ORGANISASI

PLN telah “berkomitmen menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari  Tanggungjawab Sosial Perusahaan

Wewenang dan tanggung jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya:
·        Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.
·        Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.
·        Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan. 

PELAKSANAAN PROGRAM
1. PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
a) Community Relation
    Kegiatan ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada pelajar SMA di Jawa Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi bahaya layang-layang di daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur
b) Community Services
    Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan :
Bantuan bencana alam.
Bantuan peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru.
Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin – Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor – Buleleng, Bali.
c) Community Empowering
    Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya. Kegiatan yang dilakukan  antara lain:
Bantuan produksi dan pengembangan pakan ikan alternatif di sekitar SUTET, bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
Bantuan alat pertanian kepada kelompok tani Ngaran Jaya Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah.
Bantuan pengembangan budi daya pertanian pepaya organik untuk komunitas di sekitar Gunung Merapi Yogyakarta yang bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
Bantuan pengembangan pola tanam padi SRI produktivitas tinggi
Bantuan pelatihan pengembangan budi daya tanaman organik di sekitar instalasi PLN
Pemberdayaan anggota PKK Asemrowo, Surabaya.
Program budi daya jamur tiram masyarakat Desa Umbul Metro, Lampung 

2. PROGRAM DESA MANDIRI ENERGI di antaranya:
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)
    PLTMH di bangun di areal yang relatif terpencil, sulit diakses oleh jaringan listrik secara ekonomis, namun memiliki potensi sumber air yang potensial dan luas hutan yang memadai untuk menjamin pasokan air. Untuk memberi manfaat penerangan sekaligus mendorong masyarakat setempat memelihara kelestarian lingkungan, PLN membantu pembangunan PLTMH bekerja sama dengan perguruan tinggi. Salah satu unit PLTMH hasil kerja sama ini dibangun di Desa Pesawaran Indah, Lampung.
Pembangkit listrik biogas
Pembangit biogas didirikan di daerah dengan kegiatan peternakan yang dominan. Pembangkit ini memanfaatkan kotoran ternak, biasanya sapi, sebagai bahan utama. Proses pembangkitan listrik dilakukan dengan memanfaatkan gas metan dari proses fermentasi kotoran ternak. Selain kegiatan pembangunan prasarana yang berkaitan dengan energi, dalam Program CSR Desa Mandiri Energi PLN juga menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan penyuluhan yang bertujuan memberi pengertian mengenai pengaruh listrik, jaringan transmisi dan distribusi listrik terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat selain pelaksanaan program bantuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat.

 Pelestarian alam, termasuk penghijauan
Penanaman dan kegiatan pemeliharaan pohon yang selama ini telah rutin dilakukan untuk membantu lingkungan dalam pemulihan dampak aktivitas manusia. Pada tahun 2010 sampai dengan 2011 PLN telah menanam pohon sebanyak 126.705 pohon.

3. PROGRAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT
 Program Kemitraan (PK)
   Program Kemitraan merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana yang berasal dari bagian laba BUMN.
Pelaksanaan PK umumnya dilakukan melalui pembinaan secara struktural oleh Perseroan langsung pada Mitra Binaan melalui Kantor Wilayah/Distribusi, Cabang, Unit Pelayanan, Area Pelayanan (kecuali yang berlokasi sama dengan Kantor Wilayah/Distribusi). Pelaksanaan PK pada dasarnya dilakukan melalui beberapa tahap, sebagai berikut:
Melakukan survei penelitian lapangan atas permohonan bantuan dari calon Mitra Binaan. Evaluasi kelayakan dilakukan sesuai kaidah usaha yang layak dan sehat, serta dikoordinasikan dengan instansi terkait; Melakukan pembinaan kemitraan berupa pendidikan dan pelatihan, pemasaran, bantuan modal kerja, memproses jaminan kredit, pemantauan dan evaluasi pada Mitra Binaan, pencatatan dan pembukuan transaksi yang terkait;

Program Bina Lingkungan
    Program bina lingkungan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bantuan pendidikan bagi masayarakat sekitar lokasi transmisi dan distribusi yang tidak mampu, namun memiliki kecerdasan dan kemauan besar untuk melanjutkan pendidikan. Selain itu, dilakukan melalui kegiatan pelestarian alam berupa partisipasi program penghijauan yang diselenggarakan oleh pihak eksternal bekerja sama dengan Pemerintah dan realisasi penghijauan sekitar instalasi PLN.
Kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka Bina Lingkungan adalah kegiatan bantuan bencana alam (BUMN Peduli) yang terjadi di Merapi, Mentawai, Gunung Sinabung, banjir bandang Wasior dan kegiatan sosial lainnya.
Kisah Sukses mitra binaan dan program BL
BAYAR LISTRIK (cukup) DENGAN SAMPAH
Proses pembayaran rekening listrik warga sekitar bank sampah, selama ini dilakukan di loket PPOB diluar wilayahnya. Hal ini kemudian memunculkan biaya tambahan bagi warga, seperti biaya transportasi dan parkir, disamping juga terdapat biaya administrasi yang akan dipungut oleh pemilik loket.
Potensi ini, kemudian dilihat oleh Tim CSR-Bina Lingkungan PLN sebagai sebuah peluang yang layak dikemas dalam sebuah desain program aksi CSR-Bina Lingkungan 2012. Pada tahun 2011 melalui program kampung binaan CSR-Bina Lingkungan PLN telah berhasil melakukan pelatihan dan mendorong berdirinya 125 titik bank sampah binaan di Surabaya dan 280 titik bank sampah di Malang.
Untuk menjaga keberlanjutan program dan mendukung perkembangan bank sampah maka pada tahun 2012, CSR-Bina Lingkungan PLN meluncurkan akasi Program Wirausaha Bersinar “ PPOB – Bayar listrik dengan sampah ” dan “ Bank Sampah Induk “. Selain sebagai bentuk keberlanjutan program tahun sebelumnya, aksi program ini juga sebagai bentuk komitmen PLN untuk terus mengembangkan bank sampah dan mencari terobosan agar memberi manfaat bersama antara masyarakat dan perusahaan.
Aksi Program “ bayar listrik dengan sampah ” dapat membantu pelanggan serta memudahkan masyarakat untuk membayar listrik. Aksi ini bertujuan memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan pendapatan warga dan organisasi atau komunitas diperkampungan, meningkatkan kebersihan lingkungan serta menjaga kelestarian alam.
Dengan dibukanya loket bayar listrik di bank sampah, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bank sampah yang diperoleh dari biaya administrasi rekening listrik yang dipungut dari setiap pembayar. Keuntungan ini hasilnya akan kembali dinikmati masyarakat setempat untuk mengembangkan usaha bank sampah. Selain itu pelanggan akan bisa menghemat pengeluaran lainnya baik transportasi maupun parkir dan juga waktu yang lebih cepat karena lebih dekat.
Edukasi lainnya yang ingin disampaikan adalah, bahwa sampah yang selama ini diabaikan, jika dikelola ternyata masih memiliki nilai. Tabungan sampah yang selama ini mulai dikelola oleh bank sampah binaan PLN, akan bisa dikompensasi/auto debet dari buku tabungan sampah untuk pembayaran tagihan listriknya. Proses auto debet ini bisa langsung dilakukan di 20 bank sampah unit RT-RW yang sudah diberikan bantuan perlengkapan Payment Point online Bank (PPOB) dan bantuan permodalan.
Selain program “ bayar listrik dengan sampah ”, CSR-Bina Lingkungan PT PLN (Persero) juga mendorong kemampuan produksi dan peningkatan nilai jual produk bank sampah induk. Bank sampah induk adalah bank sampah yang bertugas untuk membina bank-bank sampah unit di RT-RW. Selain membina, bank sampah induk juga sebagai penerima atau pengambilan setoran sampah yang terkumpul di bank sampah unit-unit.Untuk bisa melakukan peran-peran tersebut bank sampah induk perlu terus ditingkatkan kemampuannya, baik secara teknis maupun permodalan.
Peningkatan usaha bank sampah induk dilakukan melalui pengelolaan manajemen pergudangan, pengadaan mesin pencacahan sampah, melalui penambahan mesin-mesin produksi, dan penyediaan alat transportasi, langkah ini akan mempercepat perputaran dan proses pengambilan serta penyetoran sampah ke penerima akhir.
Saat ini Bank Sampah Malang ( BSM) sebagai salah satu bank sampah induk, telah mampu mengolah sampah menjadi berbagai produk daur ulang dan bahan cacahan plastik. Produk produk ini mampu meningkatkan nilai jual dan keuntungan bank sampah secara signifikan.
Di Surabaya peran bank sampah induk sudah dilakukan oleh Bank Sampah Bina Mandiri yang saat ini sudah memiliki 125 bank sampah binaan.
Dua bank sampah tersebut merupakan Bank Sampah terbesar di Indonesia, dimana masing-masing sudah memiliki ratusan sub bank sampah binaan dikota Malang dan Surabaya. Dalam Rapat Kerja Nasional Bank Sampah di Malang, Menteri lingkungan Hidup sangat bangga terhadap peran dua bank sampah Binaan Unggulan CSR Bina Lingkungan PLN . Masing-masing telah mampu melakukan berbagai terobosan usaha dan bekerjasama dengan CSR PLN untuk terus mengembangkan bank sampah di berbagai wilayah.

Bank Sampah Bintang Mangrove
     Bank sampah yang beroperasi di Kampung Gunung Anyar Tambak – Surabaya, awal mula berdirinya diilhami oleh kondisi tanaman mangrove yang setiap tahun ditanam oleh PLN sering mati, akibat banyaknya lilitan sampah sehingga tanaman mudah terbawa arus. Selama ini proses pembersihan sungai dilakukan melaui kerja bakti, dengan membayar warga setempat, atau pembersihan oleh dinas terkait. Namun proses kegiatan ini tidak mungkin dilakukan melalui pengerahan warga dengan membayar fee tertentu secara terus menerus. Guna menyelesaikan problem secara permanen, maka mucul ide dari Tim CSR – Bina Lingkungan PT PLN ( Persero) untuk melebarkan sayap bank sampah. Bersama Bank Sampah induk yang selama ini sudah dibina oleh CSR Bina Lingkungan PLN , dilakukan pendekatan kepada warga untuk merintis berdirinya bank sampah ditepi sungai.
     Bank Sampah Bintang Mangrove mulai beroperasi pada April 2012, saat ini memiliki 59 nasabah.
Dalam kurun waktu sekitar 6 bulan operasi, bank sampah Bintang Mangrove terlihat cukup aktif dan terus tumbuh berkembang. Setiap bulan saat sekitar 700 s/d 900 Kg sampah plastik & kardus diangkat oleh nelayan dari sungai.Selain itu juga sampah dari rumah tangga sekitar sungai sudah langsung ditabung di bank sampah, sehingga kondisi sungai menjadi lebih bersih. Walaupun masih relatif baru, namun semangat warga Gunung Anyar Tambak untuk hidup bersih dan maju sudah mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Tim JICA ( Japan International Coorporatiaon Agency ) sudah dua kali berkunjung ke lokasi, bahkan pada kahadirannya yang kedua, tanggal 6 November 2012 , Tim JICA membawa serta perwakilan kota-kota di negara-negara Asean, untuk melihat langsung pola perubahan prilaku masyarakat setempat dalam mengelola sampah.
Melalui program KAWASAN BERSINAR ( BERSIh lingkungannya, benAR listriknya ) secara konsisten terus dilaksanakan aksi program penyelamatan lingkungan.

Sumber : http://www.pln.co.id/?p=129


Kamis, 10 April 2014

Menumbuhkan Kesadaran HAKI Masyarakat



Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan tahun 2009 sebagai tahun ekonomi kreatif. Visi dan misi pemerintah adalah membangkitkan perekonomian rakyat Indonesia untuk, meminjam istilah Bung Karno, berdiri di kaki sendiri (berdikari).
Ekonomi kreatif bertujuan mengembangkan produk-produk yang ditangani oleh bangsa sendiri. Pemberdayaan rakyat sebagai sumber daya manusia menjadi fokus utama dalam agenda ekonomi kreatif. Diharapkan produk yang dihasilkan anak negeri mempunyai daya saing dengan produk-produk dari luar negeri, sehingga konsumen lebih memilih produk dalam negeri. Pada fase berikutnya ekonomi kreatif menjadi harapan bersama. Kecenderungan untuk berkembang sangat besar.
Ada 14 subsektor ekonomi kratif yang dapat dikembangkan. Keempat belas subsektor itu adalah, (1) periklanan, (2) arsitektur, (3) pasar barang seni, (4) kerajinan, (5) desain, (6) fesyen, (7) film, video, dan fotografi, (8) permainan kreatif, (9) musik, (10) seni pertunjukan, (11) penerbitan & percetakan, (12) layanan komputer dan piranti lunak, (13) radio & televisi, (14) riset & pengembangan.
Pertumbuhan ekonomi kreatif terus meningkat. Menurut data Departemen Perdagangan, industri kreatif pada 2006 menyumbang Rp 104,4 triliun, atau rata-rata 4,75% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional selama 2002-2006. Jumlah ini melebihi sumbangan sektor listrik, gas dan air bersih. Tiga subsektor yang memberikan kontribusi paling besar nasional adalah fesyen (30%), kerajinan (23%) dan periklanan (18%). Selain itu, sektor ini mampu menyerap 4,5 juta tenaga kerja dengan tingkat pertumbuhan sebesar 17,6% pada 2006. Ini jauh melebihi tingkat pertumbuhan tenaga kerja nasional yang hanya sebesar 0,54%. Namun, ia baru memberikan kontribusi ekspor sebesar 7%, padahal di negara-negara lain, seperti Korea Selatan, Inggris dan Singapura, rata-rata di atas 30%.
Data ini mengatakan bahwa ekonomi kreatif mempunyai masa depan yang cerah. Minat masyarakat semakin menggairahkan. Di sisi lain, lapangan pekerjaan juga terbuka lebar. Sehingga pengangguran dapat terpangkas.

Urgensitas HAKI

Pada tahap berikutnya perkembangan ini membutuhkan kawalan dari pemerintah dan masyarakat. Pasalnya beberapa kasus tentang hak karya inteletual (HAKI) mencuat dan menjegal masyarakat dalam berkarya. Kasus pencurian HAKI, misalnya, pada produk ukiran atau mebel Jepara, Jawa Tengah menjadi masalah serius. HAKI motif ukir Jepara yang seharusnya milik warga Jepara telah terlebih dahulu didaftarkan oleh Christopher Harrison, Pemilik PT Harrison & Gil yang berlokasi di Semarang, dalam buku katalog berjudul Harrison & Gil Carving Out A Piece of History ke Direktorat Jendral HAKI.
Masalah ini kemudian membuat penolakan terhadap produk ukir di Jepara. PT Citra Nuansa Nusantara Aris Munandar ditolak oleh relasi bisnisnya di Prancis. Ia beralasan motif ukiran Aris sudah dipatenkan pengusaha lain di negaranya. Padahal sang pelanggan kerap memborong ribuah buah kursi taman hasil karya Aris dengan jumlah ribuan, dengan harga perbuah Rp 100 ribu (Sunariah, Sohirin, dan Joniansyah, Ukiran Jepara Disandera Katalog, Majalah Tempo, vol. 37 no. 07, Apr. 2008, hlm. 88)

Keberaksaraan
Kasus HAKI ini sangat krusial dalam tragedi di Jepara itu. Christopher bisa jadi disalahkan dalam kasus ini, namun masyarakat sendiri seharusnya pun instrokpeksi. Jangan-jangan kasus tersebut karena kelalaian masyarakat mendaftarkan pada Direktorat Jendral HAKI. Sikap diam terhadap HAKI ini tidak bisa dilepaskan dari kultur masyarakat yang kurang peka terhadap realitas. Kultur kepekaan terhadap informasi bisa jadi menjadi bumerang bagi masyarakat.
Telah lama Prof. A Teeuw menerangkan tentang kultur ini dalam Indonesia Antara Kelisanan dan Keberaksaraan (1994). Menurutnya kultur masyarakat Indonesia didominasi oleh kelisanan. Kultur ini berdampak pada pengarsipan. Sebagai contoh adalah cerita atau legenda sebuah daerah yang dapat diketahui dari cerita mulut. Dalam skup yang luas, kini tingkat literasi di Indonesia sangat memprihatinkan.
Kultur kelisanan dalam kaitan dengan HAKI merupakan penghalang. Artinya kesadaran untuk mematenkan produk karyanya tidak bisa hanya diabadikan dari cerita tutur, dari mulut ke mulut saja. Tetapi butuh bukti legal, yakni sertifikat dari Direktorak Jendral HAKI. Beralihnya kultur kelisanan pada keberaksaraan memang agak menyulitkan karena kebiasaan yang sudah membudaya harus dirombak. Hal itu harus dilakukan demi stabilitas ekonomi kreatif masyarakat.
Kesadaran untuk pro aktif mencari informasi tentang HAKI dan mendaftarkannya adalah langkah mengatasi persoalan ke depan dalam berwirausaha. Peran serta pemerintah dan masyarakat, serta elemen yang peduli sangat penting. Pemerintah, misalnya, membuat program sosialisasi HAKI kepada masyarakat, terlebih yang dinilai masih minim pengetahuan tentang HAKI. Bagai gayuh yang bersambut, masyarakat merespon positif dengan menginventarisir karyanya untuk kemudian didaftarkan. Sementara harus ada pihak independen yang selalu mengingatkan akan pentingnya HAKI dalam rangka berwirausaha dan menumbuhkan ekonomi kreatif.
Dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan HAKI, perlu diterapkan sejak dini dalam jiwa kreatif seorang anak. Setiap orang tua ingin anaknya sukses. Setiap orang tua ingin mengetahui dan mengembangkan bakat anak. Hanya saja, tuntutan pekerjaan membuat banyak orang tua tidak punya waktu melakukan tes untuk menemukan bakat anak. Kalau pun mengikuti tes, orang tua seringkali kesulitan untuk memberikan stimulasi pengembangan bakat anak secara berkelanjutan. Padahal pengembangan bakat bukanlah proses sekali jadi, tapi proses yang butuh waktu lama mulai dari menemukan, menggemari hingga menjadi mahir.
Pengembangan bakat pun akan lebih sulit ketika dilakukan secara individual. Ketika anak tidak menemukan teman dengan bakat yang sama maka tugas orang tua untuk menjaga konsistensi anak dalam mengembangkan bakat jadi lebih berat. Semisal anak berbakat melukis padahal teman-temannya tidak ada yang suka melukis maka yang terjadi adalah penurunan motivasi anak.

Selasa, 04 Maret 2014

Sistem Hukum Ekonomi di Indonesia

Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan ekonomi.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi:

Jika harga sembako maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

Hukum Ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

  • Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia.
  • Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan sesuai dengan hak asasi manusia Indonesia.
Tentang Arti dan Luas Lingkup Hukum Ekonomi

Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Meskipun demikian, pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan arti Economic Law di Amerika Serikat. Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie. Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara (terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis demi keadilan ekonomi bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat memenuhi kebutuhannya, tetapi agar rakyat petani dan buruh tidak akan mati kelaparan.
Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama “malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izin-izin pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman modal dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau mengekspor barang, kemana, berapa, dll.
Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama Droit E’conomique (Hukum Ekonomi dalam arti sempit). Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negara-negara yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara penerima bantuan disebutkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di Indonesia sejak Orde Baru. Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk permasalahan Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.
Maka tidaklah mengherankan mengapa tidak hanya Hukum Ekonomi saja yang rusak, tetapi juga kehidupan ekonomi kita begitu sulit. Oleh sebab itu di samping berbagai aspek Hukum Ekonomi yang lain, yang tentu juga harus diprioritaskan adalah pengaturan berbagai bentuk usaha (korporasi) pelaku ekonomi di samping berbagai kontrak, termasuk berbagai aspeknya yang sekarang sudah dikembangkan, untuk menjaga kepastian hukum, kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yarlg terlibat dalam proses perekonomian dalam dan luar negeri. Juga tidak boleh dilupakan penelitian-penelitian dan pembahasan berbagai aspek Hukum Ekonomi lnternasional dan Regional yang mempengaruhi perekonomian Indonesia, tidak hanya secara positif, tapi lebih sering lagi secara negatif, seperti antara lain aspek-aspek hukum dari Letters of Intent dengan IMF, World Bank, dan lain-lain perjanjian internasional seperti GATT-WTO, AFTA, ASAF dan lain sebagainya.


Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.
Sistem pemerintahan Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang ekonomi. Pasal tersebut berisi :
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
2. Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
3. Pemeritahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum
4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
7. Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang


Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi. Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat


SUMBER :

http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
http://wahyuayunk.blogspot.com/2012/05/hukum-ekonomi-di-indonesia.html

Minggu, 19 Januari 2014

Tugas Ekonomi Koperasi

Nama Anggota      :
  • Cynthia Vivianti  (21212646)
  • Dian Fihastuti (22212024)
  • Fiki aldila Wiguna (22212936)
  • Risa Mutiahani (26212449)
  • Winnie Adisty (28212243)
Kelas       : 2EB02
Tugas      : Ekonomi Koperasi ( #Softskill )
Koperasi Berkah Madani
Jl. Akses UI No. 9, Kelapa dua, Depok

BERITA ACARA KEGIATAN PENDAMPINGAN

NO
HARI/TANGGAL
MATERI KEGIATAN
DESKRIPSI KEGIATAN
WAKTU
PARAF
1.
Sabtu, 26  Oktober 2013
Perkenalan
1. Memperkenalkan diri anggota kelompok dan menyampaikan maksud dan tujuan

2. Memberikan Motivasi

09.00 – 11.30
Pendamping :
1. Winnie Adisty
2. Risa Mutiahani



Koordinator :
Pak Sriyanto                    
 ttd
2.
Senin, 28 Oktober 2013
Tujuan dari Koperasi Berkah Madani

Tujuan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.

14.00-16.30
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Dian Fihastuti
3.      Fiki Aldila

Koordinator :
Pak Supri

ttd
3.
Selasa, 29 Oktober 2013
Visi dan Misi dari Koperasi Berkah Madani

Visi : Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.

Misi :
1.      Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2.      Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3.      Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.      Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholdermelalui pelayanan terbaik kepadastakeholder.
5.      Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.
11.30-15.00
Pendamping :
1.      Cyntia Vivianti
2.      Risa Mutiahani
3.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Supri

ttd
4.
Kamis, 31 Oktober 2013
Sejarah Koperasi Berkah Madani
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004.
Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006 Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir, maka disusun pengurus yang bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani, yang di ketuai oleh Johan machrobi Prawira Negara.
09.00-12.30
Pendamping :
1.      Dian Fihastuti
2.      Fiki Aldila

Koordinator :
Pak Supri

Ttd
5.
Senin, 4 November 2013
Budaya Kerja
Budaya Perusahaan 
KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profittapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah swt.
Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang terbaik
Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.
Kerja Tuntas, bekerja dengan sistematis dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
13.00-16.00
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Risa Mutiahani
3.      Dian Fihastuti

Koordinator :
Pak Supri

Ttd
6.
Kamis, 7 November 2013
Produk Pembiayaan
Murabahah  (Jual Beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.

Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.

Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.

Ijaroh (Sewa)

Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.
09.00-14.00
Pendamping :
1.      Fiki Aldila
2.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Supri
Ibu Anik

ttd
7.
Jumat, 8 November 2013
Pemasaran
Pemasaran adalah suatu kegiatan ekonomi yang meliputi kegiatan merencanakan, menentukan harga sampai kepada mempromosikan dan mendistribusikan barang atau jasa ke konsumen.
Pemasaran ini bersandar pada konsep inti yang meliputi kebutuhan, keinginan dan permintaan.
Pemasaran sudah dipraktikan sejak jaman dahulu dan bahkan sejak jaman Nabi Muhammad SAW. Beliau yang dalam hidupnya melakukan perdagangan atau bisnis. Disini kami menekankan pada karakter dan sifat beliau dalam melakukan proses bisnis, yang berpegang teguh pada kejujuran, kebenaran dan sikap amanah sekaligus bisa tetap memperoleh keuntungan yang optimal.
Konsep pemasaran bagi perusahaan merupakan dasar dari setiap kegiatannya untuk melayani kebutuhan konsumen. Konsep pemasaran juga menyatakan bahwa kunci untuk meraih tujuan organisasi adalah menjadi lebih efektif dari pada para pesaing dalam memadukan kegiatan pemasaran.
09.00-15.00
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Supri
ttd
8.
Sabtu, 9 November 2013
Orientasi Konsumen
1.      Menentukan kebutuhan pokok dari pembeli yang akan dilayani dan dipenuhi.
2.      Memilih kelompok pembeli tertentu sebagai sasaran dalam penjualan.
3.      Menentukan produk dan program pemasarannya.
4.      Mengadakan penelitian pada konsumen untuk mengukur, menilai dan menafsirkan keingina, sikap serta tingkah laku mereka.
5.      Menentukan dan melaksanakan strategi yang paling baik, apakah menitikberatkan pada mutu yang paling tinggi, harga yang murah atau model yang menarik.
09.00-13.00
Pendamping :
1.      Dian Fihastuti
2.      Fiki Aldila
3.      Risa Mutiahani

Koordinator :
Pak Supri
ttd