Jumat, 03 Oktober 2014

Penalaran

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian


Metode Penalaran

Metode induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif.


Ada 3 macam penalaran induktif :
1. Generalisasi
=> Merupakan penarikan kesimpulan umum dari pernyataan atau data-data yang ada.
=> Dibagi menjadi 2 :
a. Generalisasi Sempurna / Tanpa loncatan induktif

=> Fakta yang diberikan cukup banyak dan meyakinkan.
Contoh :
- Sensus Penduduk.
- Jika dipanaskan, besi memuai.
Jika dipanaskan, baja memuai.
Jika dipanaskan, tembaga memuai.
Jadi, jika dipanaskan semua logam akan memuai.b. Generalisasi Tidak Sempurna / Dengan loncatan induktif

=> Fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada.
Contoh : Setelah kita menyelidiki sebagian bangsa Indonesia bahwa mereka adalah manusia yang suka bergotong-royong, kemudian kita simpulkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang suka bergotong-royong.
2. Analogi
=> Merupakan penarikan kesimpulan berdasarkan kesamaan data atau fakta. Pada analogi biasanya membandingkan 2 hal yang memiliki karakteristik berbeda namun dicari persamaan yang ada di tiap bagiannya.
=> Tujuan dari analogi :
- Meramalkan kesamaan.
- Mengelompokkan klasifikasi.
- Menyingkapkan kekeliruan.
=> Contoh :
Leeteuk adalah personil Super Junior.
Leeteuk berbakat di semua bidang hiburan.
Yesung adalah personil Super Junior.
Oleh sebab itu, Yesung berbakat di semua bidang hiburan.
3. Kausal
=> Merupakan proses penarikan kesimpulan dengan prinsip sebab-akibat.
=> Terdiri dari 3 pola, yaitu :

a. Sebab ke akibat => Dari peristiwa yang dianggap sebagai akibat ke kesimpulan sebagai efek.
Contoh : Karena terjatuh di tangga, Kibum harus beristirahat selama 6 bulan.
b. Akibat ke sebab => Dari peristiwa yang dianggap sebagai akibat ke kejadian yang dianggap penyebabnya.
Contoh : Jari kelingking Leeteuk patah karena memukul papan itu.
c. Akibat ke akibat => Dari satu akibat ke akibat lainnya tanpa menyebutkan penyebabnya.

Rabu, 11 Juni 2014

Merk Kolektif


Contoh kasus

Masalah yang sering timbul di dalam mengajukan permohonan merek adalah biaya yang harus ditanggung menjadi sangat mahal sekali. Mohon, kiranya dari Pusat HKI FH UII dapat memberikan saran apakah ada merek yang dapat dimohonkan dan dimiliki secara bersama-sama, sehingga biaya permohonannya dapat ditanggung bersama-sama dan menjadi murah?

Jawaban 

Ketentuan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek memberikan peluang bagi para pemohon merek untuk memiliki hak atas merek secara bersama-sama dan dimungkinkan biaya yang harus dikeluarkan juga ditanggung bersama. Adapun merek yang dimohonkan tersebut adalah merek kolektif. Merek kolektif di dalam Pasal 1 angka 4 dinyatakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Melihat pada pengertian merek kolektif ini tegaslah bahwa merek kolektif pada dasarnya dapat berupa merek barang, merek jasa atau merek barang dan/atau jasa. Kemudian suatu merek dapat dijadikan merek kolektif apabila memenuhi persyaratan, dimana produk barang dan/atau jasa yang diberikan merek tersebut memiliki karakteristik yang sama. Untuk mendapatkan hak atas merek kolektif, sehingga memperoleh hak eksklusif proses dan prosedurnya sama dengan jenis merek dagang atau jasa yakni melalui pendaftaran.

Dari hal demikian, dapat dikemukakan bahwa harapan dari bapak suharto dengan teman-temannya untuk memiliki merek yang dapat digunakan secara bersama-sama sangat dimungkinkan.Kemungkinan ini tentunya dapat berakibat juga pada murahnya biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak atas merek tadi, dimana para pemohon merek kolektif dapat saling berbagi biaya untuk mengajukan permohonan merek kolektif tersebut. Bila dikaitkan dengan usaha kecil dan menengah pengakuan terhadap merek kolektif di dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek sebenarnya memiliki arti yang sangat strategis mengingat umumnya usaha kecil dan menengah ini dalam hal pengurusan merek yang menjadi beban utama adalah biaya dari permohonan merek, ketika mereka menghendaki merek mereka dilindungi secara hukum. Sederhananya, merek kolektif dapat dijadikan jawaban alternatif dalam melindungi merek usaha kecil dan menengah.

Tugas_3 Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Pengertian Daftar Perusahaan.

Tidak semua badan usaha memiliki badan hukum. Firma dan CV merupakan contoh badan usaha yang tidak dikenakan kewajiban berbadan hukum. Berbadan hukum atau tidak, izin usaha dan izin-izin yang lain, seperti izin bangunan, dan izin gangguan tetap diperlukan. Oleh karena itu,suatu badan usaha dikenakan kewajiban untuk mendaftarkan usahanya (Wajib Daftar Perusahaan).

Izin-izin tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kegiatan usaha serta perlindungan terhadap konsumen. Hal ini dimaksudkan agar tercapai tertib usaha, kelancaran arus barang, pemerataan kesempatan berusaha atau kerja serta pendapatan, dan kepastian usaha.
Izin usaha yang perlu dimiliki tergantung pada jenis usahanya. Sering kali setiap daerah (pemerintah daerah) mempunyai perizinan tambahan tersendiri. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, sebelum memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus mempunyai Izin Konstruksi lebih dulu.
Selain itu, setiap usaha diwajibkan melakukan Daftar Perusahaan. Hal lain yang diperlukan dalam usaha, khususnya yang bergerak dalam produksi makanan, minuman, kosmetik clan obat-obatan adalah sertifikat halal clan sertifikat BP POM.
Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.
Daftar perusahaan itu sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
1.     Badan Hukum , termasuk di dalamnya koperasi.
2.     Persekutuan
3.     Perorangan
4.     Perusahaan Lainnya.

1.     Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan.
Pengaturan atas kewajiban untuk melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
Izin ini dikeluarkan oleh Departeman Perdagangan c.q. Kanwil Perdagangan setempat. Pendaftaran ini paling lambat dilakukan 3 bulan setelah mulai menjalankan usaha. Jika masih akan diteruskan, usaha wajib didaftarkan kembali setiap 5 tahun.
Adapun dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan, yaitu:
1.     Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.
2.     Adanya daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
3.     Adanya undang-undang yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan, salah satunya dalam pasal 1 UU Republik Indonesia yang berisi ketentuan umum Wajib Daftar Perusahaan.

Kewajiban Pendatfaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan .
Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1) Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
2)    Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan    atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000 (Pasal 32).
3)   Sanksi pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4)    Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).
1.     Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan.
Wajib Daftar Perusahaan Memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan dari wajib daftar perusahaan itu sendiri adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari  suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan, Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan, Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha, Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha, Terciptanya transparansi dalam dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
1.     Manfaat Wajib Daftar Perusahaan.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
·         Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
·         Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
·         Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusa­haan.
·         Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai per­modalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
·         Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
·         Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
·         Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
·         Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
1.     Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
2.     Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
3.     Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
4.     Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat mengetahui pentingnya wajib daftar perusahaan. Sehingga bagi seseorang yang hendak mendirikan suatu perusahaan haruslah mendaftarkan calon perusahaannya terlebih dahulu, dan tidak asal mendirikan tanpa seizin pihak yang berwenang, dengan daftar perusahaan itu juga akan mempermudah jalannya perusahaan sesuai hukum yang berlaku, seperti salah satunya mendapat pengakuan hukum akan keberadaan perusahaan itu sendiri.
Wajib daftar perusahaan memberikan beberapa manfaat. Adapun pihak-pihak yang mendapat manfaat dari adanya Wajib Daftar Perusahaan tersebut adalah:
-       Pemerintah.
Dalam rangka memberikan bimbingan , pembinaan, dan pengawasan, termasuk untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat.
-       Dunia Usaha.
Mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber Informasi untuk kepentingan usahanya , selain itu juga mencegah praktek usaha yang tidak jujur.
Pihak lain yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar.
Saran.

Dengan adanya wajib daftar perusahaan tersebut serta Undang-Undang yang mengatur maka hendaklah setiap pihak yang akan mendirikan perusahaan atau usaha melakukan daftar perusahaan terlebih dahulu. Supaya tercipta ketertiban dalam berusaha serta mendapat kemudahan-kemudahan lain, serta manfaat dari usaha itu sendiri.
SUMBER :
http://windahrahmawati.wordpress.com/pentingnya-wajib-daftar-perusahaan-dan-peranan-wajib-daftar-perusahaan-bagi-perkembangan-perekonomian-bangsa/


Jumat, 09 Mei 2014

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY 
STRUKTUR ORGANISASI

PLN telah “berkomitmen menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari  Tanggungjawab Sosial Perusahaan

Wewenang dan tanggung jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya:
·        Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.
·        Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.
·        Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan. 

PELAKSANAAN PROGRAM
1. PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
a) Community Relation
    Kegiatan ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada pelajar SMA di Jawa Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi bahaya layang-layang di daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur
b) Community Services
    Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan :
Bantuan bencana alam.
Bantuan peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru.
Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin – Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor – Buleleng, Bali.
c) Community Empowering
    Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya. Kegiatan yang dilakukan  antara lain:
Bantuan produksi dan pengembangan pakan ikan alternatif di sekitar SUTET, bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
Bantuan alat pertanian kepada kelompok tani Ngaran Jaya Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah.
Bantuan pengembangan budi daya pertanian pepaya organik untuk komunitas di sekitar Gunung Merapi Yogyakarta yang bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
Bantuan pengembangan pola tanam padi SRI produktivitas tinggi
Bantuan pelatihan pengembangan budi daya tanaman organik di sekitar instalasi PLN
Pemberdayaan anggota PKK Asemrowo, Surabaya.
Program budi daya jamur tiram masyarakat Desa Umbul Metro, Lampung 

2. PROGRAM DESA MANDIRI ENERGI di antaranya:
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)
    PLTMH di bangun di areal yang relatif terpencil, sulit diakses oleh jaringan listrik secara ekonomis, namun memiliki potensi sumber air yang potensial dan luas hutan yang memadai untuk menjamin pasokan air. Untuk memberi manfaat penerangan sekaligus mendorong masyarakat setempat memelihara kelestarian lingkungan, PLN membantu pembangunan PLTMH bekerja sama dengan perguruan tinggi. Salah satu unit PLTMH hasil kerja sama ini dibangun di Desa Pesawaran Indah, Lampung.
Pembangkit listrik biogas
Pembangit biogas didirikan di daerah dengan kegiatan peternakan yang dominan. Pembangkit ini memanfaatkan kotoran ternak, biasanya sapi, sebagai bahan utama. Proses pembangkitan listrik dilakukan dengan memanfaatkan gas metan dari proses fermentasi kotoran ternak. Selain kegiatan pembangunan prasarana yang berkaitan dengan energi, dalam Program CSR Desa Mandiri Energi PLN juga menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan penyuluhan yang bertujuan memberi pengertian mengenai pengaruh listrik, jaringan transmisi dan distribusi listrik terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat selain pelaksanaan program bantuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat.

 Pelestarian alam, termasuk penghijauan
Penanaman dan kegiatan pemeliharaan pohon yang selama ini telah rutin dilakukan untuk membantu lingkungan dalam pemulihan dampak aktivitas manusia. Pada tahun 2010 sampai dengan 2011 PLN telah menanam pohon sebanyak 126.705 pohon.

3. PROGRAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT
 Program Kemitraan (PK)
   Program Kemitraan merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana yang berasal dari bagian laba BUMN.
Pelaksanaan PK umumnya dilakukan melalui pembinaan secara struktural oleh Perseroan langsung pada Mitra Binaan melalui Kantor Wilayah/Distribusi, Cabang, Unit Pelayanan, Area Pelayanan (kecuali yang berlokasi sama dengan Kantor Wilayah/Distribusi). Pelaksanaan PK pada dasarnya dilakukan melalui beberapa tahap, sebagai berikut:
Melakukan survei penelitian lapangan atas permohonan bantuan dari calon Mitra Binaan. Evaluasi kelayakan dilakukan sesuai kaidah usaha yang layak dan sehat, serta dikoordinasikan dengan instansi terkait; Melakukan pembinaan kemitraan berupa pendidikan dan pelatihan, pemasaran, bantuan modal kerja, memproses jaminan kredit, pemantauan dan evaluasi pada Mitra Binaan, pencatatan dan pembukuan transaksi yang terkait;

Program Bina Lingkungan
    Program bina lingkungan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bantuan pendidikan bagi masayarakat sekitar lokasi transmisi dan distribusi yang tidak mampu, namun memiliki kecerdasan dan kemauan besar untuk melanjutkan pendidikan. Selain itu, dilakukan melalui kegiatan pelestarian alam berupa partisipasi program penghijauan yang diselenggarakan oleh pihak eksternal bekerja sama dengan Pemerintah dan realisasi penghijauan sekitar instalasi PLN.
Kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka Bina Lingkungan adalah kegiatan bantuan bencana alam (BUMN Peduli) yang terjadi di Merapi, Mentawai, Gunung Sinabung, banjir bandang Wasior dan kegiatan sosial lainnya.
Kisah Sukses mitra binaan dan program BL
BAYAR LISTRIK (cukup) DENGAN SAMPAH
Proses pembayaran rekening listrik warga sekitar bank sampah, selama ini dilakukan di loket PPOB diluar wilayahnya. Hal ini kemudian memunculkan biaya tambahan bagi warga, seperti biaya transportasi dan parkir, disamping juga terdapat biaya administrasi yang akan dipungut oleh pemilik loket.
Potensi ini, kemudian dilihat oleh Tim CSR-Bina Lingkungan PLN sebagai sebuah peluang yang layak dikemas dalam sebuah desain program aksi CSR-Bina Lingkungan 2012. Pada tahun 2011 melalui program kampung binaan CSR-Bina Lingkungan PLN telah berhasil melakukan pelatihan dan mendorong berdirinya 125 titik bank sampah binaan di Surabaya dan 280 titik bank sampah di Malang.
Untuk menjaga keberlanjutan program dan mendukung perkembangan bank sampah maka pada tahun 2012, CSR-Bina Lingkungan PLN meluncurkan akasi Program Wirausaha Bersinar “ PPOB – Bayar listrik dengan sampah ” dan “ Bank Sampah Induk “. Selain sebagai bentuk keberlanjutan program tahun sebelumnya, aksi program ini juga sebagai bentuk komitmen PLN untuk terus mengembangkan bank sampah dan mencari terobosan agar memberi manfaat bersama antara masyarakat dan perusahaan.
Aksi Program “ bayar listrik dengan sampah ” dapat membantu pelanggan serta memudahkan masyarakat untuk membayar listrik. Aksi ini bertujuan memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan pendapatan warga dan organisasi atau komunitas diperkampungan, meningkatkan kebersihan lingkungan serta menjaga kelestarian alam.
Dengan dibukanya loket bayar listrik di bank sampah, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bank sampah yang diperoleh dari biaya administrasi rekening listrik yang dipungut dari setiap pembayar. Keuntungan ini hasilnya akan kembali dinikmati masyarakat setempat untuk mengembangkan usaha bank sampah. Selain itu pelanggan akan bisa menghemat pengeluaran lainnya baik transportasi maupun parkir dan juga waktu yang lebih cepat karena lebih dekat.
Edukasi lainnya yang ingin disampaikan adalah, bahwa sampah yang selama ini diabaikan, jika dikelola ternyata masih memiliki nilai. Tabungan sampah yang selama ini mulai dikelola oleh bank sampah binaan PLN, akan bisa dikompensasi/auto debet dari buku tabungan sampah untuk pembayaran tagihan listriknya. Proses auto debet ini bisa langsung dilakukan di 20 bank sampah unit RT-RW yang sudah diberikan bantuan perlengkapan Payment Point online Bank (PPOB) dan bantuan permodalan.
Selain program “ bayar listrik dengan sampah ”, CSR-Bina Lingkungan PT PLN (Persero) juga mendorong kemampuan produksi dan peningkatan nilai jual produk bank sampah induk. Bank sampah induk adalah bank sampah yang bertugas untuk membina bank-bank sampah unit di RT-RW. Selain membina, bank sampah induk juga sebagai penerima atau pengambilan setoran sampah yang terkumpul di bank sampah unit-unit.Untuk bisa melakukan peran-peran tersebut bank sampah induk perlu terus ditingkatkan kemampuannya, baik secara teknis maupun permodalan.
Peningkatan usaha bank sampah induk dilakukan melalui pengelolaan manajemen pergudangan, pengadaan mesin pencacahan sampah, melalui penambahan mesin-mesin produksi, dan penyediaan alat transportasi, langkah ini akan mempercepat perputaran dan proses pengambilan serta penyetoran sampah ke penerima akhir.
Saat ini Bank Sampah Malang ( BSM) sebagai salah satu bank sampah induk, telah mampu mengolah sampah menjadi berbagai produk daur ulang dan bahan cacahan plastik. Produk produk ini mampu meningkatkan nilai jual dan keuntungan bank sampah secara signifikan.
Di Surabaya peran bank sampah induk sudah dilakukan oleh Bank Sampah Bina Mandiri yang saat ini sudah memiliki 125 bank sampah binaan.
Dua bank sampah tersebut merupakan Bank Sampah terbesar di Indonesia, dimana masing-masing sudah memiliki ratusan sub bank sampah binaan dikota Malang dan Surabaya. Dalam Rapat Kerja Nasional Bank Sampah di Malang, Menteri lingkungan Hidup sangat bangga terhadap peran dua bank sampah Binaan Unggulan CSR Bina Lingkungan PLN . Masing-masing telah mampu melakukan berbagai terobosan usaha dan bekerjasama dengan CSR PLN untuk terus mengembangkan bank sampah di berbagai wilayah.

Bank Sampah Bintang Mangrove
     Bank sampah yang beroperasi di Kampung Gunung Anyar Tambak – Surabaya, awal mula berdirinya diilhami oleh kondisi tanaman mangrove yang setiap tahun ditanam oleh PLN sering mati, akibat banyaknya lilitan sampah sehingga tanaman mudah terbawa arus. Selama ini proses pembersihan sungai dilakukan melaui kerja bakti, dengan membayar warga setempat, atau pembersihan oleh dinas terkait. Namun proses kegiatan ini tidak mungkin dilakukan melalui pengerahan warga dengan membayar fee tertentu secara terus menerus. Guna menyelesaikan problem secara permanen, maka mucul ide dari Tim CSR – Bina Lingkungan PT PLN ( Persero) untuk melebarkan sayap bank sampah. Bersama Bank Sampah induk yang selama ini sudah dibina oleh CSR Bina Lingkungan PLN , dilakukan pendekatan kepada warga untuk merintis berdirinya bank sampah ditepi sungai.
     Bank Sampah Bintang Mangrove mulai beroperasi pada April 2012, saat ini memiliki 59 nasabah.
Dalam kurun waktu sekitar 6 bulan operasi, bank sampah Bintang Mangrove terlihat cukup aktif dan terus tumbuh berkembang. Setiap bulan saat sekitar 700 s/d 900 Kg sampah plastik & kardus diangkat oleh nelayan dari sungai.Selain itu juga sampah dari rumah tangga sekitar sungai sudah langsung ditabung di bank sampah, sehingga kondisi sungai menjadi lebih bersih. Walaupun masih relatif baru, namun semangat warga Gunung Anyar Tambak untuk hidup bersih dan maju sudah mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Tim JICA ( Japan International Coorporatiaon Agency ) sudah dua kali berkunjung ke lokasi, bahkan pada kahadirannya yang kedua, tanggal 6 November 2012 , Tim JICA membawa serta perwakilan kota-kota di negara-negara Asean, untuk melihat langsung pola perubahan prilaku masyarakat setempat dalam mengelola sampah.
Melalui program KAWASAN BERSINAR ( BERSIh lingkungannya, benAR listriknya ) secara konsisten terus dilaksanakan aksi program penyelamatan lingkungan.

Sumber : http://www.pln.co.id/?p=129


Kamis, 10 April 2014

Menumbuhkan Kesadaran HAKI Masyarakat



Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan tahun 2009 sebagai tahun ekonomi kreatif. Visi dan misi pemerintah adalah membangkitkan perekonomian rakyat Indonesia untuk, meminjam istilah Bung Karno, berdiri di kaki sendiri (berdikari).
Ekonomi kreatif bertujuan mengembangkan produk-produk yang ditangani oleh bangsa sendiri. Pemberdayaan rakyat sebagai sumber daya manusia menjadi fokus utama dalam agenda ekonomi kreatif. Diharapkan produk yang dihasilkan anak negeri mempunyai daya saing dengan produk-produk dari luar negeri, sehingga konsumen lebih memilih produk dalam negeri. Pada fase berikutnya ekonomi kreatif menjadi harapan bersama. Kecenderungan untuk berkembang sangat besar.
Ada 14 subsektor ekonomi kratif yang dapat dikembangkan. Keempat belas subsektor itu adalah, (1) periklanan, (2) arsitektur, (3) pasar barang seni, (4) kerajinan, (5) desain, (6) fesyen, (7) film, video, dan fotografi, (8) permainan kreatif, (9) musik, (10) seni pertunjukan, (11) penerbitan & percetakan, (12) layanan komputer dan piranti lunak, (13) radio & televisi, (14) riset & pengembangan.
Pertumbuhan ekonomi kreatif terus meningkat. Menurut data Departemen Perdagangan, industri kreatif pada 2006 menyumbang Rp 104,4 triliun, atau rata-rata 4,75% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional selama 2002-2006. Jumlah ini melebihi sumbangan sektor listrik, gas dan air bersih. Tiga subsektor yang memberikan kontribusi paling besar nasional adalah fesyen (30%), kerajinan (23%) dan periklanan (18%). Selain itu, sektor ini mampu menyerap 4,5 juta tenaga kerja dengan tingkat pertumbuhan sebesar 17,6% pada 2006. Ini jauh melebihi tingkat pertumbuhan tenaga kerja nasional yang hanya sebesar 0,54%. Namun, ia baru memberikan kontribusi ekspor sebesar 7%, padahal di negara-negara lain, seperti Korea Selatan, Inggris dan Singapura, rata-rata di atas 30%.
Data ini mengatakan bahwa ekonomi kreatif mempunyai masa depan yang cerah. Minat masyarakat semakin menggairahkan. Di sisi lain, lapangan pekerjaan juga terbuka lebar. Sehingga pengangguran dapat terpangkas.

Urgensitas HAKI

Pada tahap berikutnya perkembangan ini membutuhkan kawalan dari pemerintah dan masyarakat. Pasalnya beberapa kasus tentang hak karya inteletual (HAKI) mencuat dan menjegal masyarakat dalam berkarya. Kasus pencurian HAKI, misalnya, pada produk ukiran atau mebel Jepara, Jawa Tengah menjadi masalah serius. HAKI motif ukir Jepara yang seharusnya milik warga Jepara telah terlebih dahulu didaftarkan oleh Christopher Harrison, Pemilik PT Harrison & Gil yang berlokasi di Semarang, dalam buku katalog berjudul Harrison & Gil Carving Out A Piece of History ke Direktorat Jendral HAKI.
Masalah ini kemudian membuat penolakan terhadap produk ukir di Jepara. PT Citra Nuansa Nusantara Aris Munandar ditolak oleh relasi bisnisnya di Prancis. Ia beralasan motif ukiran Aris sudah dipatenkan pengusaha lain di negaranya. Padahal sang pelanggan kerap memborong ribuah buah kursi taman hasil karya Aris dengan jumlah ribuan, dengan harga perbuah Rp 100 ribu (Sunariah, Sohirin, dan Joniansyah, Ukiran Jepara Disandera Katalog, Majalah Tempo, vol. 37 no. 07, Apr. 2008, hlm. 88)

Keberaksaraan
Kasus HAKI ini sangat krusial dalam tragedi di Jepara itu. Christopher bisa jadi disalahkan dalam kasus ini, namun masyarakat sendiri seharusnya pun instrokpeksi. Jangan-jangan kasus tersebut karena kelalaian masyarakat mendaftarkan pada Direktorat Jendral HAKI. Sikap diam terhadap HAKI ini tidak bisa dilepaskan dari kultur masyarakat yang kurang peka terhadap realitas. Kultur kepekaan terhadap informasi bisa jadi menjadi bumerang bagi masyarakat.
Telah lama Prof. A Teeuw menerangkan tentang kultur ini dalam Indonesia Antara Kelisanan dan Keberaksaraan (1994). Menurutnya kultur masyarakat Indonesia didominasi oleh kelisanan. Kultur ini berdampak pada pengarsipan. Sebagai contoh adalah cerita atau legenda sebuah daerah yang dapat diketahui dari cerita mulut. Dalam skup yang luas, kini tingkat literasi di Indonesia sangat memprihatinkan.
Kultur kelisanan dalam kaitan dengan HAKI merupakan penghalang. Artinya kesadaran untuk mematenkan produk karyanya tidak bisa hanya diabadikan dari cerita tutur, dari mulut ke mulut saja. Tetapi butuh bukti legal, yakni sertifikat dari Direktorak Jendral HAKI. Beralihnya kultur kelisanan pada keberaksaraan memang agak menyulitkan karena kebiasaan yang sudah membudaya harus dirombak. Hal itu harus dilakukan demi stabilitas ekonomi kreatif masyarakat.
Kesadaran untuk pro aktif mencari informasi tentang HAKI dan mendaftarkannya adalah langkah mengatasi persoalan ke depan dalam berwirausaha. Peran serta pemerintah dan masyarakat, serta elemen yang peduli sangat penting. Pemerintah, misalnya, membuat program sosialisasi HAKI kepada masyarakat, terlebih yang dinilai masih minim pengetahuan tentang HAKI. Bagai gayuh yang bersambut, masyarakat merespon positif dengan menginventarisir karyanya untuk kemudian didaftarkan. Sementara harus ada pihak independen yang selalu mengingatkan akan pentingnya HAKI dalam rangka berwirausaha dan menumbuhkan ekonomi kreatif.
Dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan HAKI, perlu diterapkan sejak dini dalam jiwa kreatif seorang anak. Setiap orang tua ingin anaknya sukses. Setiap orang tua ingin mengetahui dan mengembangkan bakat anak. Hanya saja, tuntutan pekerjaan membuat banyak orang tua tidak punya waktu melakukan tes untuk menemukan bakat anak. Kalau pun mengikuti tes, orang tua seringkali kesulitan untuk memberikan stimulasi pengembangan bakat anak secara berkelanjutan. Padahal pengembangan bakat bukanlah proses sekali jadi, tapi proses yang butuh waktu lama mulai dari menemukan, menggemari hingga menjadi mahir.
Pengembangan bakat pun akan lebih sulit ketika dilakukan secara individual. Ketika anak tidak menemukan teman dengan bakat yang sama maka tugas orang tua untuk menjaga konsistensi anak dalam mengembangkan bakat jadi lebih berat. Semisal anak berbakat melukis padahal teman-temannya tidak ada yang suka melukis maka yang terjadi adalah penurunan motivasi anak.