Kamis, 20 November 2014

BAB 7

BAB 7


7.1 Pengertian Skripsi, Tesis dan Disertasi

Skripsi merupakan karya tulis ilmiah hasil penelitian dan/atau percobaan yang disusun oleh mahasiswa di bawah bimbingan dosen pembimbing skripsi dan dipertanggung-jawabkan dalam suatu Sidang Ujian Akhir Program untuk memenuhi persyaratan memperoleh derajat kesarjanaan strata satu (S1). Skripsi sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai bagian untuk mendapatkan gelar sarjana (S1). Skripsi menjadi salah satu pembeda antara jenjang pendidikan sarjana (S1) dan diploma (D3).

Tesis adalah salah satu karya ilmiah tertulis yang disusun mahasiswa secara individual berdasarkan hasil penelitian empiris untuk dijadikan bahan kajian akademis. Tesis adalah pernyataan atau teori yang didukung oleh argumen-argumen untuk dikemukakan, merupakan hasil dari studi yang sistematis atas masalah, tesis mengandung metode pengumpulan, analisis dan pengolahan data, dan menyajikan kesimpulan serta mengajukan rekomendasi. Tesis adalah karya ilmiah yang disyaratkan untuk lulus pendidikan jenjang S2.

Disertasi adalah karya ilmiah mahasiswa untuk jenjang pendidikan S3 yang berupaya menciptakan suatu teori baru dengan menguji hipotesis yang disusun berdasarkan teori yang sudah ada. Disertasi berupa paparan diskusi yang menyertai sebuah pendapat atau argumen.

7.2 Karangan Ilmiah Populer

Karangan ilmiah popular atau semiilmiah adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta pribadi dan ditulis menurut metodologi penulisan yang benar. Karangan jenis semiilmiah biasa dinamai ilmiah popular. Ciri-ciri karangan ilmiah popular:
  • Ditulis berdasarkan fakta pribadi,
  • Fakta yang disimpulkan subyektif,
  • Gaya bahasa formal dan popular,
  • Mementingkan diri penulis,
  • Melebihkan-lebihkan sesuatu,
  • Usulan-usulan bersifat argumentatif, dan
  • Bersifat persuasif.
Contoh Karangan Ilmiah Popular
Bentuk karangan semiilmiah atau ilmiah popular yaitu artikel, editorial, opini, tips, dan resensi buku. Berikut adalah resensi buku berupa apresiasi berupa apresiasi terhadap sebuah karya sastra. Resensi buku adalah bentuk kombinasi antara uraian, ringkasan, dan kritik objektif terhadap sebuah buku. Klasifikasi pembuatan resensi buku ilmiah yaitu ringkasan, deskripsi, kritik, apresiasi, dan praduga. Klasifikasi pembuatan resensi buku nonilmiah seperti puisi dan novel yaitu ringkasan, deskripsi, kritik, dan apresiasi.

7.3 Jurnal

Jurnal ilmiah adalah majalah publikasi yang memuat KTI (Karya Tulis Ilmiah) yang secara nyata mengandung data dan informasi yang mengajukan iptek dan ditulis sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiah serta diterbitkan secara berkala. (Hakim, 2012)

Jurnal ilmiah wajib memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut :

  • Memiliki International Standard Serial Number (ISSN).
  • Memiliki mitra bestari paling sedikit 4 (empat) orang.
  • Diterbitkan secara teratur dengan frekuensi paling sedikit dua kali dalam setahun, kecuali majalah ilmiah dengan cakupan keilmuan spesialisasi dengan frekuensi satu kali dalam satu tahun.
  • Bertiras tiap kali penerbitan paling sedikit berjumlah 300 eksemplar, kecuali majalah ilmiah yang menerbitkan sistem jurnal elektronik (e-journal) dan majalah ilmiah yang menerapkan sistem daring (online) dengan persyaratan sama dengan persyaratan majalah ilmiah tercetak.
  • Memuat artikel utama tiap kali penerbitan berjumlah paling sedikit 5 (lima), selain dapat ditambahkan dengan artikel komunikasi pendek yang dibatasi paling banyak 3 (tiga) buah.

Sumber :
http://lengkapskripsi.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-perbedaan-skripsi-tesis.html
http://aminawm.wordpress.com/pengertian-jurnal-ilmiah/

BAB 6

BAB 6


6.1 Timbangan Buku

Pengertian timbangan buku adalah Tulisan yang menyajikan sejumlah informasi tentang sebuah buku yang ditinjau dan dinilai secara isi sebuah buku, sama dengan kritik buku yaitu pertimbangan/pendapat pembaca tentang baik atau buruknya sebuah karya yang dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan oleh siapa saja. Intinya timbangan buku adalah tinjauan atau ulasan tentang suatu isi dari buku tersebut, apakah buku ini layak atau tidak.Pendapat/penilaian tentang buku yang dikritik dapat disimpulkan lebih obyektif karena berdasarkan pendapat umum.

6.2 Timbangan Pustaka

Timbangan Pustaka adalah Tulisan yang dibuat pada halaman terakhir untuk mengetahui data-data yang di ambil penulis.Agar pembaca dapat mengetahui panduan/sumber dari pembuatan buku ini agar si penulis tidak dikenakan pidana yang berlaku karena penulis tidak menuliskan sumber/penerbit/nama orang pengarang dan akan di kenakan pidana dalam pasal yang berlaku.



sumber :

http://princessgarani.blogspot.com/2011/03/pengertian-resensitimbangan-buku-dan.html

BAB 5

BAB 5


5.1 Metode Ilmiah

Metode ilmiah atau proses ilmiah merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan melakukan pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena alam prediksi yang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut kemudian diuji dengan melakukan eksperimen. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, maka hipotesis tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah.

Penelitian ilmiah berfokus pada metode yang kokoh untuk mengidentifikasi permasalahan, mengumpulkan data, menganalisis data dan menarik kesimpulan yang valid. Penelitian ilmiah bersifat lebih obyektif karena tidak berdasarkan pada perasaan, pengalaman dan intuisi peneliti semata yang bersifat subyektif. Penelitian iliah melibatkan theory construction dan theory verification.konstruksi teori yang akan digunakan untuk mengembangkan suatu hipotesis yang relevan dengan struktur teorinya. Selanjutnya dengan menggunakan fakta, maka hipotesis tersebut diuji secara empiris.

5.2 Tujuan Penulisan Ilmiah
  • Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
  • Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
  • Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
  • Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
  • Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.
5.3 Sikap Ilmiah

Sikap ilmiah Adalah sikap-sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap ilmuwan atau saintis dalam . melakukan tugasnya untuk mempelajari meneruskan, menolak atau menerima serta merubah atau menambah suatu ilmu .
  • Macam sikap ilmiah antara lain :
  • Objektiv :bersifat ada dan nyata
  • Jujur : berlaku jujur dan tidak menutupi sesuatu apapun
  • Toleransi : bisa memaklumi keada’an
  • Bertanggung jawab : berani mempertanggung 
  • Cermat bekerja : selalu berhati hati dalam melakukan sesuatu hal
  • Disiplin :selalu kosisten atas apa yang ia lakukan .
  • Terbuka dalam mengumpulkan data & menganalisis data : senantiasa menerima kritik dan saran ataupun pendapat dari pihak lain.
Dalam sikap ilmiah mempunyai aspek ‘’ diantaranya :
1) sikap ingin tahu
2) sikap respek terhadap data
3) sikap refleksi kritis
4) sikap ketekunan
Sikap ilmiah yang harus dimiliki oleh seorang pengamat saintis antara lain :
A .Mencintai kebenaran
B .Tidak buruk sangka
C .bersifat toleran terhadap orang lain
D .Ulet
E .Teliti dan hati-hati
F .Ingin tahu
G .Optimis
Dalam sikap ilmiah terdapat beberapa penjelasan antara lain:
- Mengenali fakta dan opini
- Menggunkan fakta sebagai dasar argumentasi
- Berani dan santun dalam bertanya dan berargumentasi
- Melakukan evaluasi diri
- Mengembangkan keingin tahuan
- Peduli terhadap lingkungan alam, sosial ,dan budaya
- Bertanggung jawab dalam mengambil keputusan

5.4 Langkah-Langkah Penulisan Ilmiah

1. Melakukan observasi dan menetapkan masalah dan tujuan

Ini merupakan langkah langkah menulis karya ilmiah yang pertama, yaitu melakukan pengamatan atas obyek yang diteliti. Menetapkan masalah dan tujuan yang akan diteliti dan dijadikan karya ilmiah. Langkah ini merupakan titik acuan Anda dalam proses penulisan atau penelitian

2. Menyusun hipotesis

Langkah langkah menulis karya ilmiah yang kedua adalah menyusun dugaan-dugaan yang menjadi penyebab dari obyek penelitian Anda. Hipotesis ini merupakan prediksi yang ditetapkan ketika Anda mengamati obyek penelitian.

3. Menyusun rancangan penelitian

Selanjutnya Anda menyusun rancangan penelitian sebagai langkah ketiga dari langkah langkah menulis karya ilmiah. Ini merupakan kerangka kerja bagi penelitian yang dilakukan.

4. Melaksanakan percobaan berdasarkan metode yang direncanakan

Ini langkah keempat dari langkah langkah menulis karya ilmiah yang merupakan kegiatan nyata dari proses penelitian dalam bentuk percobaan terkait penelitian yang dilakukan. Anda lakukan percobaan yang signifikan dengan objek penelitian.

5. Melaksanakan pengamatan dan pengumpulan data

Setelah melakukan percobaan atas objek penelitian dengan metode yang direncanakan, maka selanjutnya Anda melakukan pengamatan terhadap objek percobaan yang dilakukan tersebut. Apa yang terjadi pada objek penelitian. Ini merupakan langkah langkah menulis karya ilmiah yang kelima.

6. Menganalsis dan menginterpretasikan data

Langkah langkah menulis karya ilmiah keenam, yaitu mengenalisa dan menginterpretasikan hasil pengamatan yang sudah dilakukan. Anda coba untuk menginterpretasikan segala kondisi yang terjadi pada saat pengamatan. Di langkah inilah Anda mencoba untuk meneliti dan memperkirakan apa yang terjadi dari pengamatan dan pengumpulan data.

7. Merumuskan kesimpulan dan atau teori

Langkah ketujuh dari langkah langkah menulis karya ilmiah adalah merumuskan kesimpulan atau teori mengenai segala hal yang terjadi selama percobaan, pengamatan, penganalisaan, dan penginterpretasian data. Langkah ini mencoba untuk menarik kesimpulan dari semua yang didapatkan dari proses percobaan, pengamatan, penganalisaan, dan penginterpretasian terhadap objek penelitian.

8. Melaporkan hasil penelitian


Langkah terakhir dari langkah langkah menulis karya ilmiah adalah melaporkan hasil penelitian. Dan, langkah inilah yang sesungguhnya merupakan proses penulisan karya ilmiah. Dengan langkah ini, maka guru atau anak didik dapat menyusun sebuah tulisan atau karya tulis ilmiah yang akan memberikan kontribusi pada peningkatan kualitas personal.

Sumber :
http://bloggueblog.wordpress.com/2012/04/27/pengertian-metode-ilmiah/
http://ilmaka.wordpress.com/2012/08/06/manfaat-dan-tujuan-penulisan-karya-ilmiah/
http://diliput.blogspot.com/2013/05/langkah-penulisan-karya-ilmiah.html
http://princessgarani.blogspot.com/2011/03/pengertian-resensitimbangan-buku-dan.html

Rabu, 19 November 2014

BAB 4

BAB 4


4.1 Pengertian Karangan

Karangan merupakan hasil akhir dari pekerjaan merangkai kata, kalimat, dan alinea untuk menjabarkan atau mengulas topik dan tema tertentu (Finoza, 2004:192). Menulis atau mengarang pada hakikatnya adalah menuangkan gagasan, pendapat gagasan, perasaan keinginan, dan kemauan, serta informasi ke dalam tulisan dan ”mengirimkannya” kepada orang lain (Syafie’ie, 1988:78). Selanjutnya, menurut Tarigan (1986:21), menulis atau mengarang adalah proses menggambarkan suatu bahasa sehingga pesan yang disampaikan penulis dapat dipahami pembaca.

4.2 Macam-macam Karangan

Berikut ini adalah macam-macam karangan beserta pengertiannya:

1. NARASI,
Adalah karangan yang berisi tentang rangkaian peristiwa yang susul-menyusul sehingga membentuk alur cerita.

2. DESKRIPSI,
Adalah karangan yang berisi gambaran mengenai suatu hal atau keadaan sehingga pembaca seolah-olah melihat, merasa atau mendengarkan hal tersebut.

3. EKSPOSISI,
Adalah karangan yang berisi uraian atau penjelasan tentang suatu topik dengan tujuan memberi informasi atau pengetahuan tambahan.

4. ARGUMENTASI,
Adalah karangan yang bertujuan membuktikan kebenaran suatu pendapat atau kesimpulan dengan data/fakta/konsep sebagai dasar/alasan/bukti.

5. PERSUASI,
Adalah karangan yang bertujuan mempengaruhi emosi pembaca untuk berbuat sesuatu sesuai keinginan penulis, atau karangan yang bersifat ajakan.

4.3 Sifat Bentuk Karangan

Bentuk karangan ada 3 macam :

1. Prosa

2. Puisi

3. Drama

Prosa dibagi menjadi 2 macam :

1. Fiksi

2. Non Fiksi

Puisi adalah karangan yang mengutamakan irama, rima, dan kepadatan makna.

Drama adalah : karangan yang berupa dialog sebagai pembentuk alurnya.

4.4 Ciri-ciri Karangan Ilmiah

Karangan ilmiah mempunyai beberapa ciri, antara lain:
  • Pertama, jelas. Artinya semua yang dikemukakan tidak samar-samar, pengungkapan maksudnya tepat dan jernih.
  • Kedua, logis. Artinya keterangan yang dikemukakan masuk akal.
  • Ketiga, lugas. Artinya pembicaraan langsung pada hal yang pokok.
  • Keempat, objektif. Artinya semua keterangan benar-benar aktual, apa adanya.
  • Kelima, seksama. Artinya berusaha untuk menghindari diri dari kesalahan atau kehilafan betapapun kecilnya.
  • Keenam, sistematis. Artinya semua yang dikemukakan disusun menurut urutan yang memperlihatkan kesinambungan.
  • Ketujuh, tuntas. Artinya segi masalah dikupas secara mendalam dan selengkap-lengkapnya
4.5 Ciri-ciri Karangan Non Ilmiah

Karangan nonilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari.

Ciri-ciri karangan nonilmiah:
a. ditulis berdasarkan fakta pribadi,
b. fakta yang disimpulkan subyektif,
c. gaya bahasa konotatif dan populer,
d. tidak memuat hipotesis,
e. penyajian dibarengi dengan sejarah,
f. bersifat imajinatif,
g. situasi didramatisir, dan
h. bersifat persuasif.

4.6 Ilmiah Populer

Tulisan populer biasanya tulisan ringan yang tidak "njelimet" dan bersifat hiburan. Termasuklah di dalamnya gosip. Selain itu, bahasa yang digunakan juga cenderung bebas (perhatikan, misalnya, bahasa yang digunakan di majalah GetFresh!). Model yang paling sulit ialah penulisan ilmiah. Model ini mensyaratkan objektivitas dan kedalaman pembahasan, dukungan informasi yang relevan, dan biasa diharapkan menjelaskan "mengapa" atau "bagaimana" suatu perkara itu terjadi, tanpa pandang bulu dan eksak. Dari aspek bahasa, tentu saja tulisan ilmiah mensyaratkan bahasa yang baku.

Meski demikian, ada satu model penulisan yang berada di tengah-tengahnya. Model tersebut dikenal dengan penulisan ilmiah populer dan merupakan perpaduan penulisan populer dan ilmiah. Istilah ini mengacu pada tulisan yang bersifat ilmiah, namun disajikan dengan cara penuturan yang mudah dimengerti.



Sumber :

http://www.sarjanaku.com/2012/09/pengertian-karangan-serta-tujuan-dan.html
http://nasi99.wordpress.com/2011/04/15/macam-macam-karangan-dan-pengertiannya/
http://eko-ahp.blogspot.com/2010/10/karangan-ilmiah-ilmiah-populer-dan.html

Jumat, 03 Oktober 2014

Penalaran

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian


Metode Penalaran

Metode induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif.


Ada 3 macam penalaran induktif :
1. Generalisasi
=> Merupakan penarikan kesimpulan umum dari pernyataan atau data-data yang ada.
=> Dibagi menjadi 2 :
a. Generalisasi Sempurna / Tanpa loncatan induktif

=> Fakta yang diberikan cukup banyak dan meyakinkan.
Contoh :
- Sensus Penduduk.
- Jika dipanaskan, besi memuai.
Jika dipanaskan, baja memuai.
Jika dipanaskan, tembaga memuai.
Jadi, jika dipanaskan semua logam akan memuai.b. Generalisasi Tidak Sempurna / Dengan loncatan induktif

=> Fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada.
Contoh : Setelah kita menyelidiki sebagian bangsa Indonesia bahwa mereka adalah manusia yang suka bergotong-royong, kemudian kita simpulkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang suka bergotong-royong.
2. Analogi
=> Merupakan penarikan kesimpulan berdasarkan kesamaan data atau fakta. Pada analogi biasanya membandingkan 2 hal yang memiliki karakteristik berbeda namun dicari persamaan yang ada di tiap bagiannya.
=> Tujuan dari analogi :
- Meramalkan kesamaan.
- Mengelompokkan klasifikasi.
- Menyingkapkan kekeliruan.
=> Contoh :
Leeteuk adalah personil Super Junior.
Leeteuk berbakat di semua bidang hiburan.
Yesung adalah personil Super Junior.
Oleh sebab itu, Yesung berbakat di semua bidang hiburan.
3. Kausal
=> Merupakan proses penarikan kesimpulan dengan prinsip sebab-akibat.
=> Terdiri dari 3 pola, yaitu :

a. Sebab ke akibat => Dari peristiwa yang dianggap sebagai akibat ke kesimpulan sebagai efek.
Contoh : Karena terjatuh di tangga, Kibum harus beristirahat selama 6 bulan.
b. Akibat ke sebab => Dari peristiwa yang dianggap sebagai akibat ke kejadian yang dianggap penyebabnya.
Contoh : Jari kelingking Leeteuk patah karena memukul papan itu.
c. Akibat ke akibat => Dari satu akibat ke akibat lainnya tanpa menyebutkan penyebabnya.

Rabu, 11 Juni 2014

Merk Kolektif


Contoh kasus

Masalah yang sering timbul di dalam mengajukan permohonan merek adalah biaya yang harus ditanggung menjadi sangat mahal sekali. Mohon, kiranya dari Pusat HKI FH UII dapat memberikan saran apakah ada merek yang dapat dimohonkan dan dimiliki secara bersama-sama, sehingga biaya permohonannya dapat ditanggung bersama-sama dan menjadi murah?

Jawaban 

Ketentuan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek memberikan peluang bagi para pemohon merek untuk memiliki hak atas merek secara bersama-sama dan dimungkinkan biaya yang harus dikeluarkan juga ditanggung bersama. Adapun merek yang dimohonkan tersebut adalah merek kolektif. Merek kolektif di dalam Pasal 1 angka 4 dinyatakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Melihat pada pengertian merek kolektif ini tegaslah bahwa merek kolektif pada dasarnya dapat berupa merek barang, merek jasa atau merek barang dan/atau jasa. Kemudian suatu merek dapat dijadikan merek kolektif apabila memenuhi persyaratan, dimana produk barang dan/atau jasa yang diberikan merek tersebut memiliki karakteristik yang sama. Untuk mendapatkan hak atas merek kolektif, sehingga memperoleh hak eksklusif proses dan prosedurnya sama dengan jenis merek dagang atau jasa yakni melalui pendaftaran.

Dari hal demikian, dapat dikemukakan bahwa harapan dari bapak suharto dengan teman-temannya untuk memiliki merek yang dapat digunakan secara bersama-sama sangat dimungkinkan.Kemungkinan ini tentunya dapat berakibat juga pada murahnya biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak atas merek tadi, dimana para pemohon merek kolektif dapat saling berbagi biaya untuk mengajukan permohonan merek kolektif tersebut. Bila dikaitkan dengan usaha kecil dan menengah pengakuan terhadap merek kolektif di dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek sebenarnya memiliki arti yang sangat strategis mengingat umumnya usaha kecil dan menengah ini dalam hal pengurusan merek yang menjadi beban utama adalah biaya dari permohonan merek, ketika mereka menghendaki merek mereka dilindungi secara hukum. Sederhananya, merek kolektif dapat dijadikan jawaban alternatif dalam melindungi merek usaha kecil dan menengah.

Tugas_3 Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Pengertian Daftar Perusahaan.

Tidak semua badan usaha memiliki badan hukum. Firma dan CV merupakan contoh badan usaha yang tidak dikenakan kewajiban berbadan hukum. Berbadan hukum atau tidak, izin usaha dan izin-izin yang lain, seperti izin bangunan, dan izin gangguan tetap diperlukan. Oleh karena itu,suatu badan usaha dikenakan kewajiban untuk mendaftarkan usahanya (Wajib Daftar Perusahaan).

Izin-izin tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kegiatan usaha serta perlindungan terhadap konsumen. Hal ini dimaksudkan agar tercapai tertib usaha, kelancaran arus barang, pemerataan kesempatan berusaha atau kerja serta pendapatan, dan kepastian usaha.
Izin usaha yang perlu dimiliki tergantung pada jenis usahanya. Sering kali setiap daerah (pemerintah daerah) mempunyai perizinan tambahan tersendiri. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, sebelum memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus mempunyai Izin Konstruksi lebih dulu.
Selain itu, setiap usaha diwajibkan melakukan Daftar Perusahaan. Hal lain yang diperlukan dalam usaha, khususnya yang bergerak dalam produksi makanan, minuman, kosmetik clan obat-obatan adalah sertifikat halal clan sertifikat BP POM.
Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.
Daftar perusahaan itu sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
1.     Badan Hukum , termasuk di dalamnya koperasi.
2.     Persekutuan
3.     Perorangan
4.     Perusahaan Lainnya.

1.     Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan.
Pengaturan atas kewajiban untuk melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
Izin ini dikeluarkan oleh Departeman Perdagangan c.q. Kanwil Perdagangan setempat. Pendaftaran ini paling lambat dilakukan 3 bulan setelah mulai menjalankan usaha. Jika masih akan diteruskan, usaha wajib didaftarkan kembali setiap 5 tahun.
Adapun dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan, yaitu:
1.     Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.
2.     Adanya daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
3.     Adanya undang-undang yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan, salah satunya dalam pasal 1 UU Republik Indonesia yang berisi ketentuan umum Wajib Daftar Perusahaan.

Kewajiban Pendatfaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan .
Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1) Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
2)    Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan    atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000 (Pasal 32).
3)   Sanksi pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4)    Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).
1.     Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan.
Wajib Daftar Perusahaan Memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan dari wajib daftar perusahaan itu sendiri adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari  suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan, Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan, Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha, Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha, Terciptanya transparansi dalam dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
1.     Manfaat Wajib Daftar Perusahaan.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
·         Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
·         Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
·         Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusa­haan.
·         Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai per­modalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
·         Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
·         Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
·         Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
·         Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
1.     Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
2.     Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
3.     Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
4.     Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat mengetahui pentingnya wajib daftar perusahaan. Sehingga bagi seseorang yang hendak mendirikan suatu perusahaan haruslah mendaftarkan calon perusahaannya terlebih dahulu, dan tidak asal mendirikan tanpa seizin pihak yang berwenang, dengan daftar perusahaan itu juga akan mempermudah jalannya perusahaan sesuai hukum yang berlaku, seperti salah satunya mendapat pengakuan hukum akan keberadaan perusahaan itu sendiri.
Wajib daftar perusahaan memberikan beberapa manfaat. Adapun pihak-pihak yang mendapat manfaat dari adanya Wajib Daftar Perusahaan tersebut adalah:
-       Pemerintah.
Dalam rangka memberikan bimbingan , pembinaan, dan pengawasan, termasuk untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat.
-       Dunia Usaha.
Mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber Informasi untuk kepentingan usahanya , selain itu juga mencegah praktek usaha yang tidak jujur.
Pihak lain yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar.
Saran.

Dengan adanya wajib daftar perusahaan tersebut serta Undang-Undang yang mengatur maka hendaklah setiap pihak yang akan mendirikan perusahaan atau usaha melakukan daftar perusahaan terlebih dahulu. Supaya tercipta ketertiban dalam berusaha serta mendapat kemudahan-kemudahan lain, serta manfaat dari usaha itu sendiri.
SUMBER :
http://windahrahmawati.wordpress.com/pentingnya-wajib-daftar-perusahaan-dan-peranan-wajib-daftar-perusahaan-bagi-perkembangan-perekonomian-bangsa/