Kamis, 31 Oktober 2013

tugaa ekonomi koperasi

Tugas ekonomi koperasi

Nama Anggota     :  
·       Cynthia Vivianti  (21212646)
·       Dian Fihastuti (22212024)
·       Fiki Aldila Wiguna (22212936)
·       Risa Mutiahani (26212449)
·       Winnie Adisty (28212243)

Kelas       : 2EB02
Tugas      : Ekonomi Koperasi ( #Softskill )


                                                                            
Jl. Akses UI No. 9, Kelapa dua, Depok


BERITA ACARA KEGIATAN PENDAMPINGAN
NO
HARI/TANGGAL
MATERI KEGIATAN
DESKRIPSI KEGIATAN
WAKTU
PARAF
1
Sabtu, 26 Oktober 2013
Perkenalan
1. Memperkenalkan diri anggota kelompok dan menyampaikan maksud dan tujuan

2. Memberikan Motivasi

09.00 – 11.30
Pendamping :
1.Winnie Adisty
2.Risa Mutiahani



Koordinator :
Pak Sriyanto                     ttd



-           




Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Alasan mengapa kami memilih koperasi syariah adalah karena koperasi syariah mungkin sangat jarang terdengar dalam kehidupan kita sehari-hari, maka dari itulah kami tertarik untuk menuliskan sekaligus memberi informasi mengenai salah satu koperasi syariah yang ada di Kota Depok.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan pada tanggal 16 November 2004 dan mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005. Pada awalnya koperasi ini hanya beranggotakan 34 orang dan sekaligus mereka yang menjadi pendiri koperasi tersebut. Seiring berjalannya waktu, kini koperasi tersebut beranggotakan 60 orang dan 1500 nasabah. Koperasi ini terletak di Jl. Akses UI No. 9, Kelapa dua, Depok.

Visi dari Koperasi Berkah Madani adalah:
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan, berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shidiq dan tabligh

Perbedaan yang dapat terlihat antara koperasi syariah dengan koperasi konvensional adalah pada akad dan perlakuan denda. Jika dalam koperasi konvensional denda dimasukan kedalam pendapatan, koperasi syariah memasukan denda ke dalam infaq.
Pembiayaan koperasi syariah berlaku akad mudharabah atau bagi hasil. Ini diberlakukan untuk pembiayaan jangka pendek (proyek). Sistem bagi hasilnya sendiri, 35 – 65, 35 untuk koperasi dan 65 untuk pengusaha. Dengan jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan. Sedangkan untuk pembiayaan jangka panjang biasanya menggunakan akad murabahah.

Fasilitas yang diberikan dalam koperasi syariah ini adalah simpan pinjam, investasi berjangka, layanan masyarakat (ex : pembayaran tagihan) yang semuanya berbasis syariah karena pihak koperasi bekerja sama dengan Bank Permata Syariah.

Keunggulan tersendiri pada koperasi syariah menurut narasumber adalah prinsip syariah yang digunakan, lebih kekeluargaan, sebisa mungkin menghindari cara konvensional.

Simpanan pokok dalam koperasi ini adalah sebesar Rp. 3.000.000 dari yang awalnya Rp. 2.000.000. Sedangkan untuk simpanan wajib nya sebesar Rp. 25.000/bulan.

Kendala yang dihadapi adalah pengaplikasian akad dalam pembiayaan, dikarenakan nasabah terdiri dari UKM-UKM yang melakukan pembelian dalam jumlah item yang berbeda dan banyak. Dalam akad seharusnya pembelian langsung dari nasabah kepada koperasi namun untuk saat ini pembelian diwakili oleh nasabah. Terdapat solusi untuk menyediakan supplier namun tidak semua nasabah cocok dengan supplier yang telah disediakan oleh pihak koperasi.

Harapan narasumber untuk koperasi syariah adalah terus maju dan tetap mampu bersaing dengan koperasi lainnya yang tidak berbasis syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar